Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (10/6/2026). Proses persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini menjadi puncak dari rangkaian hukum yang telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda mulai pukul 9.00 WIB.
Keempat terdakwa yang akan mendengarkan vonis tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/6) di pengadilan yang sama.
Dalam sidang tuntutan tersebut, oditur militer menuntut agar keempat terdakwa dihukum penjara selama 2,5 tahun. Oditur meyakini bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang vonis ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut memicu berbagai reaksi dari kalangan masyarakat sipil. Keputusan majelis hakim nantinya akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban hukum para terdakwa atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Andrie Yunus.
Artikel Terkait
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Rabu, 10 Juni 2026
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen, Respons Tekanan Rupiah Akibat Ketidakpastian Global
Satpol PP Karawang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Terkait Video Viral Pesta Diduga Sesama Jenis