Kepolisian Resor Boyolali akhirnya mengungkap tabir kelam di balik kematian Aminah (56), seorang warga Dukuh Sindon, Kecamatan Ngemplak, yang tewas setelah menyantap sate beracun. Pelaku yang tak lain adalah menantu korban, Purwadi Wahyudi (40), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencampurkan racun tikus ke dalam makanan yang dikirimkan melalui jasa ojek online.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boyolali, Senin (8/6), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, memaparkan bahwa tersangka menggunakan akun palsu pada aplikasi ojek online untuk mengelabui korban. “Pelaku mengirim sate ayam kepada korban menggunakan jasa Gojek melalui layanan GoSend. Sate itu dibeli tidak jauh dari rumah anak kedua korban. Lalu pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil anak kedua korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indrawan menjelaskan bahwa Purwadi bahkan menyamar dengan menggunakan nama anak kedua korban, yang merupakan adik iparnya sendiri, agar aksinya tidak terendus. Strategi ini digunakan untuk mengelabui korban sekaligus menghilangkan jejak.
Di sisi lain, hasil ekshumasi dan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Tengah memberikan bukti kuat yang memberatkan tersangka. Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menegaskan bahwa penyebab kematian Aminah sudah tidak terbantahkan. “Hasil forensik dan visum autopsi labfor Polda Jateng pada tubuh korban ditemukan zat beracun tikus. Sehingga hal tersebut mendasari menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Motif di balik perbuatan keji ini pun terungkap. Kapolres Indra menjelaskan bahwa Purwadi merasa sakit hati karena kerap tidak dianggap dan dipojokkan oleh mertuanya. “Motifnya dikarenakan tersangka ini merasa sakit hati, dikarenakan sering tidak dianggap. Tersangka ini tidak bekerja, merasa sering dipojokkan dan tidak dianggap oleh almarhumah,” ungkap Indra saat jumpa pers.
Kombinasi rasa sakit hati dan tekanan ekonomi diduga menjadi pemicu tersangka untuk merencanakan pembunuhan secara sadis. Purwadi mengakui bahwa ia membeli sate, mencampurnya dengan racun tikus, lalu menggunakan jasa ojek online untuk mengirimkan makanan tersebut ke kediaman korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya berat. “Pelaku terancam hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau lama 20 tahun,” tutup Kapolres Indra. Kasus ini menjadi pengingat getir tentang bagaimana konflik keluarga yang tak terselesaikan dapat berujung pada tragedi yang memilukan.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Suap Nikel, Lembaga Segera Berhentikan Hery Susanto
Trump Klaim Kemenangan Total Konflik dengan Iran dalam Dua Pekan, Sebut Siap Serahkan Senjata Nuklir
Amnesty International: Kebijakan Imigrasi AS Ancam Ribuan Penggemar Gagal Hadiri Piala Dunia 2026
Pemerintah dan DPR Sepakat Jaga Keseimbangan Pengelolaan ASN, Pelayanan Publik, dan Fiskal Daerah