Terapis di Surabaya Kuras Rp 1,2 Miliar Rekening Pelanggan Tanpa Tarik Tunai, Ahli Ungkap Modus Social Engineering

- Kamis, 04 Juni 2026 | 03:55 WIB
Terapis di Surabaya Kuras Rp 1,2 Miliar Rekening Pelanggan Tanpa Tarik Tunai, Ahli Ungkap Modus Social Engineering

Sidang kasus pencurian uang Rp 1,2 miliar yang dilakukan seorang terapis di Surabaya terhadap rekening pelanggannya kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa terdakwa, Nur Hasannah, tidak pernah melakukan transaksi penarikan tunai untuk menguras dana milik korban, Tonny Soegiono.

"Tidak ada (uang dari rekening Tonny) yang diambil secara langsung, itu tidak ada," ujar saksi ahli, Michael Daniel, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Michael yang sehari-hari menjabat sebagai Assistant Officer di BCA Surabaya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memaparkan mekanisme pemindahan dana yang dilakukan terdakwa. Menurutnya, setidaknya ada dua kemungkinan yang memungkinkan Nur memindahkan uang korban melalui aplikasi mobile banking.

Kemungkinan pertama, terdakwa menguasai akses fisik terhadap ponsel dan nomor siber milik korban secara langsung. Dengan demikian, ia dapat menerima kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui SMS. Sementara itu, kemungkinan kedua, Michael menilai ada indikasi manipulasi psikologis atau rekayasa sosial yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

"Itu bisa jadi social engineering atau bagaimana dia membuat pemegang nomor ponselnya melakukan kehendak yang diminta, seperti hipnotis ya. Transaksi terakhir kan dari aplikasi, tetap saja harus memasukkan PIN," tutur Michael.

Ia menjelaskan, untuk dapat memindahkan dana melalui aplikasi mobile banking, seseorang harus menguasai ponsel yang nomornya telah terdaftar, mengetahui nomor kartu ATM, serta memasukkan kode keamanan alfanumerik dan PIN. Tanpa syarat-syarat tersebut, proses pemindahan dana tidak dapat dilakukan secara sah oleh sistem perbankan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar