Kupang, TVRINews
Vonis bebas akhirnya keluar. Anggota DPRD Kupang, Mokris Lay, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kupang pada Selasa, 21 April 2026. Dakwaan penelantaran terhadap istri dan anaknya dinyatakan tak terbukti. Rangkaian proses hukum yang sempat menyita perhatian publik itu pun berakhir.
Majelis hakim, dalam pertimbangannya, menyebut dakwaan jaksa tidak sah dan meyakinkan. Tak cuma bebas, pengadilan juga mengembalikan hak asuh anak kepada Mokris Lay. Sebuah keputusan yang, tentu saja, sangat penting baginya.
Di sisi lain, kuasa hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, seolah sudah menduga hasil ini. Ia dan timnya sejak awal menilai perkara ini punya kelemahan mendasar dalam hal alat bukti.
“Dari awal kami melihat perkara ini lemah dari sisi pembuktian. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang cukup,”
ujar Kapitan seusai sidang.
Ia juga menambahkan, timnya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika klien menghendaki. Semuanya tinggal menunggu arahan dari Mokris Lay sendiri.
Dengan putusan ini, nama baik Mokris Lay dipulihkan. Statusnya sebagai warga negara yang bersih di mata hukum kembali tegak. Harkat dan martabatnya, yang sempat tercoreng oleh gugatan, kini dikembalikan sepenuhnya. Sebuah babak baru siap dimulai.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Pimpinan MPR Tinjau Kesiapan IKN, Tunggu Arahan Presiden untuk Pemindahan
DPRD DKI Tegaskan Perubahan Kebijakan Sampah, Fokus Beralih ke Pengurangan di Sumber
Gus Ipul Gandeng Dua Kepala Daerah Percepat Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin
Iran Belum Pastikan Keikutsertaan dalam Putaran Kedua Perundingan Perdamaian dengan AS di Islamabad