Istri Anggota Polda Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan Rp500 Juta

- Sabtu, 04 April 2026 | 14:30 WIB
Istri Anggota Polda Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan Rp500 Juta

Vonis akhirnya jatuh. Dea Viana, seorang istri anggota Polda Banten, harus mendekam di balik jeruji selama dua tahun delapan bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan dia bersalah menipu korban hingga Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim David Sitorus, Jumat (3/4/2026) lalu. Putusan itu sekaligus mengukuhkan dakwaan jaksa. Dea terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Duit sebesar itu bukan angka main-main. Uang tersebut didapat Dea dari hasil menggadaikan perhiasan emas milik korban. Sayangnya, janji pengembalian tinggal janji. Korban sampai harus berburu ke rumah dan tempat kerja Dea untuk menagih, tapi hasilnya nihil. Hingga sidang digelar, pokok utangnya tak juga kembali.

Menurut hakim, dampak perbuatan Dea ini serius. Bukan cuma soal nominalnya yang besar, tapi lebih ke goncangan hebat yang dirasakan korban. Stabilitas keuangan pribadinya porak-poranda.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar