Vonis akhirnya jatuh. Dea Viana, seorang istri anggota Polda Banten, harus mendekam di balik jeruji selama dua tahun delapan bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan dia bersalah menipu korban hingga Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim David Sitorus, Jumat (3/4/2026) lalu. Putusan itu sekaligus mengukuhkan dakwaan jaksa. Dea terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Duit sebesar itu bukan angka main-main. Uang tersebut didapat Dea dari hasil menggadaikan perhiasan emas milik korban. Sayangnya, janji pengembalian tinggal janji. Korban sampai harus berburu ke rumah dan tempat kerja Dea untuk menagih, tapi hasilnya nihil. Hingga sidang digelar, pokok utangnya tak juga kembali.
Menurut hakim, dampak perbuatan Dea ini serius. Bukan cuma soal nominalnya yang besar, tapi lebih ke goncangan hebat yang dirasakan korban. Stabilitas keuangan pribadinya porak-poranda.
Artikel Terkait
Debt Collector Tewas Ditikam Saat Tarik Mobil di Baturaja, Pelaku Menyerahkan Diri
Dua Personel Brimob Metro Jaya Perkuat Timnas di Kejuaraan Dunia Indoor Skydiving 2026
Serangan Rudal Iran Hantam Permukiman Israel, Kerusakan Parah di Wilayah Tengah
Oknum TNI dan Polisi Bentrok dengan Pengunjung Kafe di Toraja