Vonis akhirnya jatuh. Dea Viana, seorang istri anggota Polda Banten, harus mendekam di balik jeruji selama dua tahun delapan bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan dia bersalah menipu korban hingga Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim David Sitorus, Jumat (3/4/2026) lalu. Putusan itu sekaligus mengukuhkan dakwaan jaksa. Dea terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Duit sebesar itu bukan angka main-main. Uang tersebut didapat Dea dari hasil menggadaikan perhiasan emas milik korban. Sayangnya, janji pengembalian tinggal janji. Korban sampai harus berburu ke rumah dan tempat kerja Dea untuk menagih, tapi hasilnya nihil. Hingga sidang digelar, pokok utangnya tak juga kembali.
Menurut hakim, dampak perbuatan Dea ini serius. Bukan cuma soal nominalnya yang besar, tapi lebih ke goncangan hebat yang dirasakan korban. Stabilitas keuangan pribadinya porak-poranda.
Di sisi lain, majelis hakim melihat sikap Dea yang dianggap tak menunjukkan itikad baik. Dia tak berusaha mengembalikan kerugian. Justru, alasan di balik aksinya dinilai memperberat kesalahan. Dea mengaku terdesak utang dan tekanan finansial. Namun, hakim berpendapat, masalah pribadinya itu tak boleh dibebankan kepada orang lain dengan cara curang.
Namun begitu, bukan berarti tak ada pertimbangan lain yang meringankan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Dea masih punya anak kecil. Faktor inilah yang sebelumnya membuat status tahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah. Selain itu, usianya masih tergolong produktif. Dia berpendidikan Diploma III dan sehari-hari bekerja sebagai asisten apoteker di sebuah perusahaan swasta. Majelis menilai masih ada peluang baginya untuk dibina dan kembali ke masyarakat.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Serang menuntut lebih berat: tiga setengah tahun penjara. Vonis dua tahun delapan bulan dari hakim ternyata lebih ringan. Keputusan ini sudah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Dea.
Artikel Terkait
Prabowo Sambut Positif Pembentukan Dewan Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-Prancis
Prabowo Kunjungi Prancis untuk Ketiga Kalinya dalam Setahun, Tegaskan Hubungan Bilateral di Level Terbaik
HIPMI Jaya Salurkan 14 Sapi dan 10 Kambing untuk Kurban di Jakarta
Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Awu Melonjak Jadi 41 Kali Sehari, Status Siaga Dipertahankan