Mantan Pacar dan Suami Cekik Korban hingga Mobil Rp 180 Juta Dicuri di Tol Karang Tengah

- Minggu, 22 Februari 2026 | 13:50 WIB
Mantan Pacar dan Suami Cekik Korban hingga Mobil Rp 180 Juta Dicuri di Tol Karang Tengah

Di jalan tol Karang Tengah, Tangerang, sebuah pencurian mobil berujung penangkapan. Polisi meringkus pasangan suami istri, DR dan AS, setelah aksi mereka yang nekat. Uniknya, pelaku wanita, AS, ternyata adalah mantan pacar dari korban. Awalnya, korban diajak bertemu oleh AS di SPBU Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan kronologinya lewat unggahan Instagram resmi, Minggu (22/2/2026).

"Salah satu pelaku AS merupakan mantan pacar korban, berawal janjian di area SPBU Cendrawasih Cengkareng Jakarta Barat," ujarnya.

Pertemuan itu kemudian berlanjut ke sebuah hotel. Tak lama berselang, suaminya, DR, datang menyusul. Dari sini, situasi mulai berubah. Keduanya lalu membawa korban berkeliling dengan mobil si korban sendiri. Rupanya, ini adalah awal dari rencana mereka.

"Lalu pergi ke sebuah hotel Wisma, kemudian suami DR pelaku datang ke dalam hotel, selanjutnya pelaku membawa korban keliling dengan membawa mobil korban," jelas Susida.

Semua berjalan mulus sampai di exit tol Karang Tengah. Di titik itu, korban yang merasa tidak beres mencoba kabur. Tapi AS bergerak cepat. Dari belakang, dia mencekik leher korban menggunakan tali rantai tas yang dibawanya.

"Ketika sampai di TKP korban hendak kabur tiba-tiba pelaku AS menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas milik pelaku dari arah belakang," paparnya.

Akibat kejadian ini, kerugian materiil yang diderita korban tidak main-main. Diperkirakan mencapai Rp 180 juta.

Namun begitu, polisi tak butuh waktu lama untuk bertindak. Kedua pelaku sudah berhasil diamankan sejak Rabu (18/2) lalu. Lokasinya di sebuah gang di Jalan Parung Kored, Kelurahan Parung Jaya, Karang Tengah. Bahkan, sehari sebelum penangkapan, mobil korban sudah ditemukan dalam keadaan terparkir, usai dicuri oleh pasangan suami istri tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar