Kecurigaan itu pun membawa korban dibawa ke RSUD Kisaran. Hasil autopsi mengungkap sesuatu yang lebih kelam: luka-luka itu akibat penganiayaan.
Di sisi lain, tekanan penyelidikan mulai membuahkan hasil. Dengan dukungan hasil visum dan keterangan para saksi, MA akhirnya tak bisa lagi mengelak. Ia pun luluh dan mengakui perbuatan kejinya. Saat ini, pria tersebut telah diamankan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa barang bukti juga turut disita tim penyidik.
Dengan pengakuan itu, pasal yang menjeratnya pun jelas. MA terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Pasal itu mengatur soal pembunuhan atau penganiayaan berat yang berujung maut.
Artikel Terkait
DPRD DKI Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung Jelang Ramadan
Petugas Satpol PP Kebumen Tewas Dibacok Saat Evakuasi Warga Gangguan Jiwa
Diplomasi Megawati di Balik Kemenangan NU-Muhammadiyah di Ajang Bergengsi Abu Dhabi
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Pulau Saringi NTB Dini Hari