Kecurigaan itu pun membawa korban dibawa ke RSUD Kisaran. Hasil autopsi mengungkap sesuatu yang lebih kelam: luka-luka itu akibat penganiayaan.
Di sisi lain, tekanan penyelidikan mulai membuahkan hasil. Dengan dukungan hasil visum dan keterangan para saksi, MA akhirnya tak bisa lagi mengelak. Ia pun luluh dan mengakui perbuatan kejinya. Saat ini, pria tersebut telah diamankan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa barang bukti juga turut disita tim penyidik.
Dengan pengakuan itu, pasal yang menjeratnya pun jelas. MA terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Pasal itu mengatur soal pembunuhan atau penganiayaan berat yang berujung maut.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka