Seorang anak berhasil diselamatkan dari upaya penculikan di Tambun Selatan, Bekasi. Pelakunya, seorang pria berinisial MAR alias L, sudah diamankan polisi. Kabar baiknya, kondisi korban dilaporkan selamat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, semua ini berawal dari laporan orang tua yang panik. Mereka melaporkan anaknya hilang pada Senin (26/1/2026) lalu. Dari situ, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Budi Hermanto membeberkan kronologinya kepada awak media, Sabtu (31/1).
"Peristiwanya terjadi Minggu (25/1) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Korban, MAA, disuruh keluarganya beli gas elpiji di warung dekat rumah," jelas Budi.
Tapi, setelah pergi, anak itu tak kunjung pulang. Nah, dari keterangan sejumlah saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria. Pria itu pakai atribut ojek online dan naik motor.
"Kami menduga pelaku memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti. Dia pake senjata tajam jenis belati yang ditaruh di dashboard motornya," ungkapnya.
Setelah analisis mendalam, jejak pelaku mengarah ke Kabupaten Bandung. Pengejaran pun dilakukan. Hingga akhirnya, pada Kamis (29/1), tim memusatkan perhatian di sekitar Terminal Leuwipanjang.
Petugas kemudian memberhentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di Babakan Ciparay, Kota Bandung. Di dalam bus itulah, pelaku dan korban berhasil diamankan.
"Motifnya ternyata sederhana sekaligus mengerikan. Pelaku ingin mengancam orang tua korban agar mau balikan menjalin hubungan asmara," lanjut Budi menerangkan.
Kini, pelaku dan korban sudah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Soal motif tadi, benar-benar di luar nalar. Mengorbankan seorang anak hanya untuk memaksakan keinginan pribadi.
Atas perbuatannya, MAR alias L terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Hukumannya bisa lebih berat lagi, sampai 15 tahun, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni bersikap tegas. Dia menegaskan pihaknya tak akan mentolerir kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas. Penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional dan transparan.
Sumarni juga mengajak warga untuk aktif melapor. "Kami punya layanan CLBK, Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi. Silakan dimanfaatkan," ajaknya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menghubungi call center Polri 110 jika melihat atau mengalami tindak pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu membawa kelegaan luar biasa bagi keluarga korban. Ibu dari anak yang diculik menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam.
"Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras. Mereka bekerja cepat dan profesional. Anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami bersyukur dan berharap pelaku diproses hukum seberat-beratnya," ujar sang ibu.
Kasus ini pun akhirnya berhasil ditutup dengan baik. Sebuah akhir yang melegakan setelah beberapa hari penuh ketegangan dan kecemasan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi