Permintaan Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan akhirnya mendapat tanggapan resmi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan tegas menyatakan, belum ada perubahan status untuk lokasi penahanan artis yang tersandung kasus narkoba itu.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan posisi resmi pihaknya. Semuanya masih mengacu pada surat izin pemindahan yang berlaku sebelumnya.
"Sampai saat ini sesuai surat dari Direktur Jenderal, izin pemindahan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta itu menyatakan, setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan harus kembali ke Lapas di Nusakambangan," kata Rika kepada awak media, Sabtu lalu.
Dia menegaskan, penempatan Ammar tetap mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. "Sementara ini," ujarnya singkat, "belum ada perubahan."
Permintaan Ammar sendiri sempat mencuri perhatian publik. Saat sidang di Rutan Salemba, Jumat (30/1), artis bernama lengkap Muhammad Amar Akbar itu terlihat emosional.
Artikel Terkait
OMG Beauty dan ParagonCorp Fasilitasi Mudik Gratis Ratusan Pemudik dari Monas
Nyepi dan Idulfitri Berdekatan di Maret 2026, Wakil Ketua MPR Soroti Momentum Kerukunan
Empat Personel TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Menteri Parekraf Apresiasi Banten Creative Fest, Soroti Anggaran Rp10 Triliun untuk Ekraf