Permintaan Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan akhirnya mendapat tanggapan resmi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan tegas menyatakan, belum ada perubahan status untuk lokasi penahanan artis yang tersandung kasus narkoba itu.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan posisi resmi pihaknya. Semuanya masih mengacu pada surat izin pemindahan yang berlaku sebelumnya.
"Sampai saat ini sesuai surat dari Direktur Jenderal, izin pemindahan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta itu menyatakan, setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan harus kembali ke Lapas di Nusakambangan," kata Rika kepada awak media, Sabtu lalu.
Dia menegaskan, penempatan Ammar tetap mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. "Sementara ini," ujarnya singkat, "belum ada perubahan."
Permintaan Ammar sendiri sempat mencuri perhatian publik. Saat sidang di Rutan Salemba, Jumat (30/1), artis bernama lengkap Muhammad Amar Akbar itu terlihat emosional.
"Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancarkan hidup saya,"
Ungkapan itu dilontarkannya sebagai respons atas tuntutan jaksa. Ammar didakwa terlibat dalam jaringan jual-beli sabu di dalam Rutan Salemba. Modusnya, sabu yang diterima dari seorang bernama Andre lalu diedarkan di dalam rutan.
Tak sendirian, ada lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang diduga sudah berjalan sejak akhir 2024 ini. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa mendakwa mereka semua dengan pasal berat. "Melakukan tindak pidana... menawarkan untuk dijual, menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," bunyi dakwaan jaksa.
Jadi, untuk sekarang, jalan Ammar Zoni tampaknya masih mengarah kembali ke Nusakambangan. Semuanya tergantung proses persidangan yang masih berlanjut.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi