KPK Naikkan Batas Hadiah Wajar dan Hapus Aturan untuk Kado Ulang Tahun

- Kamis, 29 Januari 2026 | 09:15 WIB
KPK Naikkan Batas Hadiah Wajar dan Hapus Aturan untuk Kado Ulang Tahun

KPK baru saja mengubah aturan soal gratifikasi. Perubahan ini, kata mereka, dilakukan untuk menyesuaikan dengan tren yang berkembang belakangan ini.

Lewat unggahan di akun Instagram resminya, @offficial.kpk, Rabu (28/1/2026) lalu, komisi anti rasuah itu membeberkan revisi aturan yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Intinya, ada beberapa poin kunci yang dirombak.

Pertama, soal batas nilai yang dianggap "wajar". Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batasnya naik. Dulu cuma Rp 1 juta per pemberi, sekarang jadi Rp 1,5 juta. Begitu juga dengan pemberian antar rekan kerja yang bukan uang tunai. Batas per pemberi melonjak dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu, dengan batas total tahunan naik dari Rp 1 juta ke Rp 1,5 juta.

Nah, yang menarik, aturan untuk hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun sesama rekan kerja justru dihapus. Artinya, untuk kategori ini, aturan batas wajarnya tidak lagi berlaku.

Di sisi lain, aturan soal tenggat waktu pelaporan tetap ketat. Laporan yang masuk lewat dari 30 hari kerja berisiko digugat menjadi milik negara. Meski begitu, ketentuan dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 12B, tetap menjadi payung hukum utama. Pasal inilah yang mengatur bahwa gratifikasi bisa dianggap suap jika terkait dengan jabatan.

"(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya..."

Pasal itu juga mengatur soal pembuktian. Untuk nilai di atas Rp 10 juta, penerima lah yang harus membuktikan itu bukan suap. Sementara untuk nilai di bawahnya, tugas pembuktian ada di tangan penuntut umum. Ancaman pidananya pun berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, plus denda miliaran rupiah.

Perubahan lain terlihat pada prosedur administrasi. Mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi tak lagi hanya melihat besaran nominal. Sekarang, lebih dilihat dari sisi 'prominent'-nya, alias disesuaikan dengan level jabatan si pelapor.

Terakhir, soal kelengkapan berkas. KPK kini lebih cepat mengambil tindak. Jika dulu berkas yang tidak lengkap bisa dibiarkan hingga lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, sekarang batasnya dipersingkat jadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Tujuannya jelas: mempercepat proses dan menghindari penumpukan berkas yang mangkrak.

Revisi aturan ini, meski terkesan teknis, jelas punya dampak luas. Bagi para ASN dan penyelenggara negara, ini jadi pengingat sekaligus rambu yang lebih baru untuk bergaul dengan yang namanya "pemberian".

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar