Warga Korea Dideportasi dari Bali Usai Bongkar Garis Pembatas Lahan

- Rabu, 28 Januari 2026 | 03:50 WIB
Warga Korea Dideportasi dari Bali Usai Bongkar Garis Pembatas Lahan

Seorang warga negara Korea Selatan berusia 56 tahun, berinisial CHK, akhirnya dideportasi dari Bali. Penyebabnya? Ia kedapatan membongkar garis pembatas yang dipasang Satpol PP Badung di sejumlah lahan yang sedang dikenai penghentian aktivitas. Kejadian ini berlangsung di wilayah Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.

Senin malam lalu, tepatnya tanggal 26 Januari 2026, CHK dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penerbangannya menuju Incheon menggunakan maskapai Jeju Air, lepas landas menjelang tengah malam.

Kepala Kantor Imigrasi setempat, Winarko, bersikap tegas dalam pernyataannya.

"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," ujarnya.

Dasar hukumnya merujuk pada Perda Badung tentang Ketertiban Umum. Meski memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas alasan penyatuan keluarga, pria itu dinilai telah melanggar aturan. Akibatnya, ia tak hanya dideportasi, tapi izin tinggalnya yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 pun dibatalkan. Namanya juga diusulkan untuk dimasukkan ke daftar penangkalan, sehingga kemungkinan besar tak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Semua berawal dari laporan Satpol PP Badung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, yang akhirnya membawa kasus ini ke titik pendeportasian. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga asing lainnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler