Seorang warga negara Korea Selatan berusia 56 tahun, berinisial CHK, akhirnya dideportasi dari Bali. Penyebabnya? Ia kedapatan membongkar garis pembatas yang dipasang Satpol PP Badung di sejumlah lahan yang sedang dikenai penghentian aktivitas. Kejadian ini berlangsung di wilayah Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
Senin malam lalu, tepatnya tanggal 26 Januari 2026, CHK dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penerbangannya menuju Incheon menggunakan maskapai Jeju Air, lepas landas menjelang tengah malam.
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Winarko, bersikap tegas dalam pernyataannya.
Artikel Terkait
Saksi Google Buka Suara di Sidang Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
Saksi Kunci di Sidang Korupsi Chromebook Klaim Lupa, Jaksa Sampai Angkat Tangan
Fiona Bantah Kuat: Pejabat Tak Takut pada Stafsus di Sidang Korupsi Chromebook
Pramono Anung Siap Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir Jakarta