Almuqarrom Natapradja tak lagi menjabat sebagai Camat Medan Maimun. Pemberhentian ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dialokasikan untuk judi online. Keputusan itu sudah berlaku sejak 23 Januari lalu.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan soal sanksi yang dijatuhkan.
"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026," ujarnya.
Menariknya, menurut pengakuan Almuqarrom saat diperiksa, kerugian yang ditanggung daerah tak main-main. Angkanya mencapai Rp 1,2 miliar.
"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan," tambah Subhan.
Artikel Terkait
OJK Tegaskan WNI di Kamboja dan Filipina Bukan Hanya Korban, Tapi Juga Pelaku Scam
Macan Tutul Jawa Pincang di Sanggabuana, Dua Pelaku Pemburu Teridentifikasi
Ibu di Depok Bangun dari Tidur, Langsung Hadapi Maling yang Sedang Menggasak Uangnya
Titik Terang Kasus Guru SD Depok: Polisi Burut Pacar sebagai Tersangka