Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Dinas Dihabiskan untuk Judol Rp 1,2 M

- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:05 WIB
Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Dinas Dihabiskan untuk Judol Rp 1,2 M

Almuqarrom Natapradja tak lagi menjabat sebagai Camat Medan Maimun. Pemberhentian ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dialokasikan untuk judi online. Keputusan itu sudah berlaku sejak 23 Januari lalu.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan soal sanksi yang dijatuhkan.

"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026," ujarnya.

Menariknya, menurut pengakuan Almuqarrom saat diperiksa, kerugian yang ditanggung daerah tak main-main. Angkanya mencapai Rp 1,2 miliar.

"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan," tambah Subhan.

Posisinya kini diisi sementara oleh Eva Lucia Simamora, yang sebelumnya adalah Sekretaris Camat setempat. Eva ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Almuqarrom sendiri bukan nama baru di lingkungan itu. Dia dilantik sebagai camat pada 31 Juli 2024, di era kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution. Sebelumnya, pria lulusan IPDN ini juga pernah menduduki kursi Sekretaris Camat di wilayah yang sama.

Lantas, apa sebenarnya KKPD itu? Singkatnya, kartu ini adalah alat pembayaran untuk belanja APBD. Mekanismenya, bank penerbit yang membayar dulu ke merchant, lalu SKPD berkewajiban melunasi tagihan ke bank secara sekaligus di waktu yang disepakati. Fungsinya jelas untuk urusan dinas, bukan untuk hal-hal di luar itu.

Kasus ini tentu mencoreng tata kelola keuangan daerah. Sebuah fasilitas yang seharusnya mendukung pelayanan publik, malah diputar untuk kepentingan pribadi yang ilegal.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler