Polri menegaskan, awal Januari 2026 nanti bukan cuma tanggal di kalender. Itu adalah hari di mana KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. Momentum ini, kata mereka, harus dimanfaatkan untuk membuat penanganan perkara pidana jauh lebih rapi dan efisien. Yang paling penting: memberi kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia baru saja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penerapan kedua kitab hukum baru itu. Menurut Sigit, kunci suksesnya transisi ini bukan cuma soal aturan yang berubah. Lebih dari itu, bagaimana penyidik dan penuntut umum bergerak dengan pemahaman yang sama sejak sebuah kasus dimulai.
"Hari ini kita MoU, lalu lanjut tandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) untuk sinergi dan pemahaman pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru," ujar Jenderal Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kerja sama ini, tegasnya, langsung mengikat pada praktik di lapangan. Harapannya jelas: perkara tidak boleh tersendat hanya karena perbedaan tafsir atau masalah teknis di tengah jalan. Itu sebabnya penyamaan persepsi di internal Bhayangkara menjadi hal yang krusial. Jangan sampai proses penanganan kasus berjalan sendiri-sendiri antarlembaga penegak hukum.
Dengan spirit kerja bersama itu, Sigit meyakini standar penerapan pasal, kelengkapan administrasi, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan akan lebih konsisten. Alhasil, perbedaan pendapat teknis yang kerap muncul di tahap lanjutan bisa diminimalisir.
"Kita sebagai aparat penegak hukum harus berjalan selaras. Satu frekuensi, satu pikiran. Agar betul-betul bisa menjalankan semangat KUHP dan KUHAP yang baru ini," harap mantan Kabareskrim itu.
Ia pun mengaitkan sinergi ini dengan tujuan akhir yang ingin dirasakan masyarakat: keadilan. Sigit menegaskan, aturan baru harus membawa dampak yang substantif, bukan sekadar perubahan di atas kertas.
Artikel Terkait
KPK Geledah Tiga Lokasi, Ungkap Aliran Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
Labuah Diguncang Banjir Bandang, Dua Rumah Hanyut Terbawa Arus
GMNI Pecat YouTuber Resbob Gara-gara Konten Rasis Terhadap Suku Sunda
Heboh Jeritan dari Mobil Boks di Exit Tol Sebapo, Ternyata Cuma Cekcok Sopir dan Kernet