Polri menegaskan, awal Januari 2026 nanti bukan cuma tanggal di kalender. Itu adalah hari di mana KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. Momentum ini, kata mereka, harus dimanfaatkan untuk membuat penanganan perkara pidana jauh lebih rapi dan efisien. Yang paling penting: memberi kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia baru saja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penerapan kedua kitab hukum baru itu. Menurut Sigit, kunci suksesnya transisi ini bukan cuma soal aturan yang berubah. Lebih dari itu, bagaimana penyidik dan penuntut umum bergerak dengan pemahaman yang sama sejak sebuah kasus dimulai.
"Hari ini kita MoU, lalu lanjut tandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) untuk sinergi dan pemahaman pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru," ujar Jenderal Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kerja sama ini, tegasnya, langsung mengikat pada praktik di lapangan. Harapannya jelas: perkara tidak boleh tersendat hanya karena perbedaan tafsir atau masalah teknis di tengah jalan. Itu sebabnya penyamaan persepsi di internal Bhayangkara menjadi hal yang krusial. Jangan sampai proses penanganan kasus berjalan sendiri-sendiri antarlembaga penegak hukum.
Dengan spirit kerja bersama itu, Sigit meyakini standar penerapan pasal, kelengkapan administrasi, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan akan lebih konsisten. Alhasil, perbedaan pendapat teknis yang kerap muncul di tahap lanjutan bisa diminimalisir.
"Kita sebagai aparat penegak hukum harus berjalan selaras. Satu frekuensi, satu pikiran. Agar betul-betul bisa menjalankan semangat KUHP dan KUHAP yang baru ini," harap mantan Kabareskrim itu.
Ia pun mengaitkan sinergi ini dengan tujuan akhir yang ingin dirasakan masyarakat: keadilan. Sigit menegaskan, aturan baru harus membawa dampak yang substantif, bukan sekadar perubahan di atas kertas.
"Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Sigit menyoroti bahwa KUHP dan KUHAP baru ini sebenarnya menjawab banyak harapan publik. Misalnya, soal ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kearifan lokal dan situasi kondisi, tanpa mengabaikan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas.
Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan diskusi panel. Tujuannya agar pesan ini tidak mandek di tingkat pusat. Kegiatan ini dihadiri para Kapolda se-Indonesia dan Kajati dari lingkungan Kejaksaan Agung. Tak ketinggalan, unsur reserse lintas fungsi hingga jajaran Polres dan Polsek yang ikut secara daring.
Pelibatan jajaran wilayah ini dinilai penting. Tujuannya sederhana: mencegah disparitas praktik antar daerah ketika aturan baru benar-benar diterapkan nanti.
Sebagai landasan kerja, MoU tersebut mencakup enam poin strategis. Mulai dari pertukaran data, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sarana prasarana, hingga kegiatan lain yang disepakati bersama.
"Bagi kepolisian, poin-poin ini adalah alat kerja," pungkas Sigit. Ia menjelaskan, semua itu untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara, dan – sekali lagi – mempercepat kepastian hukum di era aturan pidana nasional yang baru.
Artikel Terkait
Persija Kalahkan Persijap 2-0, Jarak dengan Persib di Puncak Klasemen Masih Tujuh Poin
Tembok Penahan Tanah Longsor di Cianjur, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
Tembok Penahan Tanah Longsor di Puncak Cianjur, Satu Buruh Tewas Tertimbun
Persijap Jepara Takluk 0-2 dari Persija, Pelatih Mario Lemos Akui Taktik Gagal