Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sesak, Selasa (16/12) lalu, jaksa membacakan dakwaan panjang lebar. Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, resmi didakwa melakukan penghasutan. Kasusnya terkait unggahan gambar dan narasi di media sosial yang diduga memicu kericuhan demonstrasi akhir Agustus silam.
Namun begitu, Delpedro tidak sendirian. Bersamanya, turut didakwa tiga orang lain: Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim dari staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Mereka dianggap berkomplot.
Suara jaksa terdengar jelas membelah keheningan ruang sidang.
Menurut jaksa, keempatnya aktif menjalin komunikasi intens di grup-grup media sosial. Mereka mencari pihak-pihak yang sepemikiran. Polisi sendiri konon menemukan 80 lebih unggahan konten di Instagram antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten-konten itu dinilai penuh hasutan dan ditujukan untuk menebar kebencian pada pemerintah.
Artikel Terkait
Tabung Pink Misterius di Balik Misteri Kematian Lula Lahfah
DPR Usul Dana Makan Bergizi Gratis Tak Cukup dari Anggaran Pendidikan
MK Tegaskan Kewenangan Presiden Soal Grasi dan Amnesti Tetap Utuh
BMKG: Hujan Masih Guyur Jawa-Bali hingga Februari, Waspada Cuaca Ekstrem