Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sesak, Selasa (16/12) lalu, jaksa membacakan dakwaan panjang lebar. Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, resmi didakwa melakukan penghasutan. Kasusnya terkait unggahan gambar dan narasi di media sosial yang diduga memicu kericuhan demonstrasi akhir Agustus silam.
Namun begitu, Delpedro tidak sendirian. Bersamanya, turut didakwa tiga orang lain: Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim dari staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Mereka dianggap berkomplot.
Suara jaksa terdengar jelas membelah keheningan ruang sidang.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,"
Menurut jaksa, keempatnya aktif menjalin komunikasi intens di grup-grup media sosial. Mereka mencari pihak-pihak yang sepemikiran. Polisi sendiri konon menemukan 80 lebih unggahan konten di Instagram antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten-konten itu dinilai penuh hasutan dan ditujukan untuk menebar kebencian pada pemerintah.
Lebih jauh lagi, jaksa menyebut aksi mereka terorganisir rapi. Beberapa akun seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation saling berkolaborasi dalam mengunggah konten. Efeknya, menurut penuntut umum, menciptakan semacam engagement massal.
"Telah menciptakan efek jaringan... sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,"
Strategi mereka dianggap cerdik, meski berbahaya. Penggunaan tagar yang konsisten seperti indonesiagelap, gejayanmemanggil, bubarkandpr membuat kampanye mereka mudah terlacak algoritma sebagai topik panas. Kampanye terpadu itu, pada akhirnya, disebut-sebut sebagai pemicu kerusuhan.
Dampaknya nyata. Jaksa menggambarkan situasi yang kacau balau mulai 25 Agustus.
"...sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,"
Begitulah dakwaan dibacakan. Sidang perdana ini hanya awal dari proses hukum panjang yang akan menentukan nasib keempat terdakwa. Ruang pengadilan pun masih akan ramai disesaki oleh berbagai tuntutan dan pembelaan di hari-hari mendatang.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi