Soedeson Tandra dari Komisi III DPR punya pandangan menarik soal Peraturan Kapolri terbaru. Aturan bernomor 10 tahun 2025 itu, yang diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatur tentang anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasinya. Menurut Soedeson, peraturan ini sama sekali tidak bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sempat ramai dibicarakan.
"Kalau saya lihat, Peraturan Kapolri ini kan tujuannya untuk mengatur dan memberi kepastian hukum," ujar Soedeson kepada para wartawan, Minggu (14/12/2025).
Ia lalu melanjutkan, "Nah, yang ditanya tadi kan soal putusan MK nomor 114, apakah bertentangan? Mari kita cermati dulu putusan MK itu."
Putusan yang dimaksud adalah MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengulas gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Intinya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya semangat yang sama dengan ketentuan lama dari TAP MPR. Keduanya menyatakan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun. Jabatan yang dimaksud adalah yang tak ada hubungannya dengan tugas pokok kepolisian, sebuah hal yang juga bisa dirujuk ke UU ASN.
Di sisi lain, MK juga menilai ada frasa yang justru bikin rancu. Frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal itu dianggap tidak memperjelas apa-apa, malah bikin norma jadi kabur. Alhasil, frasa itu dihapus.
Nah, menurut Soedeson, justru di situlah kunci persoalannya.
"Jadi putusan MK itu membatalkan frasanya 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Artinya, kalau polisi bertugas di luar institusi tapi tanpa penugasan resmi dari Kapolri, itu nggak boleh," jelasnya.
"Maka, Perpol nomor 10 tahun 2025 ini justru memberikan kepastian hukum dan enggak bertentangan dengan putusan MK," tegas politikus Golkar itu.
Ia memaparkan, jabatan di luar institusi yang dimaksud adalah yang benar-benar tak berkaitan dengan fungsi Polri. Dulu, katanya, praktiknya longgar. Polisi bisa saja bertugas di mana saja asal ada izin komandan. Kini, dengan putusan MK yang menghapus frasa tadi, diperlukan aturan yang jelas. Dan Perkap inilah jawabannya.
"Untuk kepastian hukum itu, Perpol nomor 10 itu memberikan aturan yang jelas," ujarnya.
Aturan itu sendiri menjabarkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga tertentu. Bagi Soedeson, daftar yang terbatas ini justru membatasi dan mempertegas.
"Sudah ada 17 instansi, berarti di luar itu nggak boleh, kan untuk kepastian hukum itu," tuturnya.
Ia lantas memberi contoh. Misalnya di Kementerian ESDM yang kerap berurusan dengan penambangan ilegal. Di sana, kehadiran personel polisi yang paham teknis justru membantu koordinasi. Begitu pula di Badan Intelijen Negara (BIN) yang membutuhkan 'mata dan telinga' untuk urusan kamtibmas.
"Perkap itu justru memberikan kepastian hukum karena sudah diatur hanya boleh di 17 instansi itu, di luar itu nggak boleh dan harus ada penugasan dari Kapolri, itu jelas," tambah Soedeson.
Penjelasan Polri: Semua Sudah Berdasarkan Regulasi
Dari sisi institusi, Polri memastikan aturan ini punya landasan kuat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan bahwa peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain.
"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK," kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).
Ia juga merujuk pada UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS, yang menyebut jabatan tertentu bisa diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensinya.
Berikut adalah 17 kementerian/lembaga tempat anggota Polri dapat ditugaskan:
1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. Otoritas Jasa Keuangan,
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Artikel Terkait
Harga Minyak Fluktuatif di Tengah Eskalasi Konflik AS-Iran, Brent Turun Tipis Usai Reli Tajam
Kementerian Kebudayaan Luncurkan Lomba Video Aku dan Budayaku untuk Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Konten Budaya
Gempa M4,2 Guncang Pangandaran, Getaran Terasa hingga Tasikmalaya dan Ciamis
Banjir Lintasan Rendam 199 Rumah di Bogor, 657 Warga Terdampak