Polri Buka Pintu untuk 17 Instansi, Soedeson: Tak Langgar Putusan MK

- Minggu, 14 Desember 2025 | 21:20 WIB
Polri Buka Pintu untuk 17 Instansi, Soedeson: Tak Langgar Putusan MK

Soedeson Tandra dari Komisi III DPR punya pandangan menarik soal Peraturan Kapolri terbaru. Aturan bernomor 10 tahun 2025 itu, yang diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatur tentang anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasinya. Menurut Soedeson, peraturan ini sama sekali tidak bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sempat ramai dibicarakan.

"Kalau saya lihat, Peraturan Kapolri ini kan tujuannya untuk mengatur dan memberi kepastian hukum," ujar Soedeson kepada para wartawan, Minggu (14/12/2025).

Ia lalu melanjutkan, "Nah, yang ditanya tadi kan soal putusan MK nomor 114, apakah bertentangan? Mari kita cermati dulu putusan MK itu."

Putusan yang dimaksud adalah MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengulas gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Intinya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya semangat yang sama dengan ketentuan lama dari TAP MPR. Keduanya menyatakan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun. Jabatan yang dimaksud adalah yang tak ada hubungannya dengan tugas pokok kepolisian, sebuah hal yang juga bisa dirujuk ke UU ASN.

Di sisi lain, MK juga menilai ada frasa yang justru bikin rancu. Frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal itu dianggap tidak memperjelas apa-apa, malah bikin norma jadi kabur. Alhasil, frasa itu dihapus.

Nah, menurut Soedeson, justru di situlah kunci persoalannya.

"Jadi putusan MK itu membatalkan frasanya 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Artinya, kalau polisi bertugas di luar institusi tapi tanpa penugasan resmi dari Kapolri, itu nggak boleh," jelasnya.

"Maka, Perpol nomor 10 tahun 2025 ini justru memberikan kepastian hukum dan enggak bertentangan dengan putusan MK," tegas politikus Golkar itu.

Ia memaparkan, jabatan di luar institusi yang dimaksud adalah yang benar-benar tak berkaitan dengan fungsi Polri. Dulu, katanya, praktiknya longgar. Polisi bisa saja bertugas di mana saja asal ada izin komandan. Kini, dengan putusan MK yang menghapus frasa tadi, diperlukan aturan yang jelas. Dan Perkap inilah jawabannya.

"Untuk kepastian hukum itu, Perpol nomor 10 itu memberikan aturan yang jelas," ujarnya.


Halaman:

Komentar