Polisi di Riau baru-baru ini berhasil mengamankan tumpukan kayu ilegal yang cukup besar. Tepatnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar sekitar 300 meter kubik kayu hasil pembalakan liar. Temuan ini tentu saja menimbulkan keprihatinan serius.
Menurut keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup, praktik semacam ini jelas-jelas merusak ekosistem hutan. Syamsul Rizal, Penelaah Teknis Kebijakan di UPT KPH Indragiri, memaparkan bahwa kayu olahan yang diamankan itu adalah jenis meranti, masuk dalam kelompok kayu komersial kelas satu.
"Areal konservasi yang terdekat dengan lokasi tumpukan kayu illegal logging adalah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan yang berjarak sekitar 7 kilometer,"
kata Syamsul dalam pernyataannya pada Minggu (14/12/2025).
Dia punya dugaan kuat. Kayu sebanyak itu diduga berasal dari areal Hutan Produksi Tetap (HPT). "Kayu olahan illegal logging ini diduga diambil dari areal kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada di luar areal konsesi PT. SPA," jelasnya. Dari pengecekan tunggul yang ditemukan, jarak pengambilannya sekitar 2 kilometer dari lokasi penumpukan.
Lalu, seberapa parah kerusakannya? Syamsul menyebutkan, aktivitas ilegal ini membuka lahan seluas kira-kira 1,15 hektar. Sekitar 120 batang pohon telah tumbang. Perhitungan ini merujuk pada data kerapatan hutan dari Fakultas Kehutanan Unilak tahun 2018.
"Dengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan pohon tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare,"
tuturnya lagi.
Soal nasib kayu sitaan itu, KLHK punya aturan mainnya. Mereka mengacu pada UU No. 18 Tahun 2013. Intinya, kayu hasil pembalakan liar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau sosial. Bisa juga dilelang kalau penyimpanannya berisiko dan mahal.
"KLHK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kehutanan, serta mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di Riau,"
tegas Syamsul.
Operasi Pengamanan
Sebenarnya, tumpukan kayu seluas itu sudah diamankan polisi sejak Jumat (5/12). Baru beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (10/12), Kapolres Inhu AKBP Fahrian memberikan konfirmasi.
"Untuk barang bukti yang kami temukan itu kayu olahan illegal logging berupa papan dan broti dengan total volume 200 kubik,"
kata Fahrian.
Bayangkan saja, kayu-kayu olahan itu tersusun rapi di tepi kanan. Siap untuk diangkut, mungkin. Sayangnya, pelakunya kabur. Mereka menghilang begitu saja sebelum petugas datang.
"Untuk pelakunya tidak ditemukan saat kami ke sana. Kami masih lakukan penyelidikan,"
ungkap Kapolres. Pencarian masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi