Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, akhirnya dideportasi dari Bali. Ia tak sendirian. Tiga warga negara asing lain yang jadi bagian manajemennya juga ikut diusir. Semua ini berawal dari sebuah pelanggaran lalu lintas yang cukup nyeleneh: mereka membuat konten sambil menyetir pikap bertuliskan "BangBus" di jalanan Bali.
Setelah sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar, Bonnie Blue dihukum denda Rp 200 ribu. Tapi, urusannya tak berhenti di situ. Imigrasi mengambil langkah lebih tegas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan tindakan yang diambil terhadap keempatnya.
"Untuk JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB (Bonnie Blue) dan LAJ, sanksinya berlapis, mengingat ada pelanggaran hukum lain yang sudah diputus pengadilan," ujar Winarko melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Artikel Terkait
Gus Ipul Sambut Bantuan EMTEK untuk Korban Bencana Sumatera
Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien, Anggota MPR RI Teladani Semangat Sang Srikandi
Mekeng Tegaskan: Anggaran Pendidikan 754 Triliun Harus Sampai ke Sekolah yang Layak
Polres Tangsel Galang Ojol dan Ormas Jadi Mata Telinga Jelang Natal-Tahun Baru