Tak berhenti di situ, seorang penadah berhasil diamankan. Dia adalah SM (29), pemilik lapak rongsok di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Di lapak inilah besi curian yang sudah terkontaminasi itu diterima.
Menyadari bahayanya, penyidik langsung berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Mereka turun untuk memeriksa lapak SM secara detail.
jelas Condro.
Saat ini, semua barang bukti sudah diamankan. Lokasi lapak pun sudah disterilkan oleh tim ahli. Polisi mengingatkan warga untuk waspada. Jangan sekali-kali membeli atau memindahkan barang yang diduga mengandung zat radioaktif tanpa izin. Soalnya, ini urusan keselamatan banyak orang.
Condro menegaskan, kasus ini jauh lebih serius dari sekadar pencurian biasa.
imbuhnya. Bahaya radioaktif itu nyata, dan kelalaian bisa berakibat fatal.
Artikel Terkait
China Bantah Protes Jepang: Aktifkan Radar Jet Tempur Hanya Praktik Umum
Titik Terang Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia: Musibah Laut, Bukan Pembalakan Liar
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Pakistan, Langsung Terbang ke Moskow Temui Putin
Tragis di Lodan Raya, Bajing Loncat Tewas Terlindas Roda Truk