Tak berhenti di situ, seorang penadah berhasil diamankan. Dia adalah SM (29), pemilik lapak rongsok di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Di lapak inilah besi curian yang sudah terkontaminasi itu diterima.
Menyadari bahayanya, penyidik langsung berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Mereka turun untuk memeriksa lapak SM secara detail.
jelas Condro.
Saat ini, semua barang bukti sudah diamankan. Lokasi lapak pun sudah disterilkan oleh tim ahli. Polisi mengingatkan warga untuk waspada. Jangan sekali-kali membeli atau memindahkan barang yang diduga mengandung zat radioaktif tanpa izin. Soalnya, ini urusan keselamatan banyak orang.
Condro menegaskan, kasus ini jauh lebih serius dari sekadar pencurian biasa.
imbuhnya. Bahaya radioaktif itu nyata, dan kelalaian bisa berakibat fatal.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka