Tak berhenti di situ, seorang penadah berhasil diamankan. Dia adalah SM (29), pemilik lapak rongsok di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Di lapak inilah besi curian yang sudah terkontaminasi itu diterima.
Menyadari bahayanya, penyidik langsung berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Mereka turun untuk memeriksa lapak SM secara detail.
jelas Condro.
Saat ini, semua barang bukti sudah diamankan. Lokasi lapak pun sudah disterilkan oleh tim ahli. Polisi mengingatkan warga untuk waspada. Jangan sekali-kali membeli atau memindahkan barang yang diduga mengandung zat radioaktif tanpa izin. Soalnya, ini urusan keselamatan banyak orang.
Condro menegaskan, kasus ini jauh lebih serius dari sekadar pencurian biasa.
imbuhnya. Bahaya radioaktif itu nyata, dan kelalaian bisa berakibat fatal.
Artikel Terkait
Operasi Pekat Jaya 2026 Bubarkan Balap Liar dan Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur
Porsche Cayenne Pakai Plat Palsu Kemhan, Sopir Bukan Pegawai Negara
BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca hingga 2026, Empat Pesawat Siaga Hadapi Puncak Hujan
Tabung Pink Misterius di Balik Misteri Kematian Lula Lahfah