Bima Arya Tegaskan: Kepala Daerah Wajib Hadir di Lokasi Bencana

- Senin, 08 Desember 2025 | 19:30 WIB
Bima Arya Tegaskan: Kepala Daerah Wajib Hadir di Lokasi Bencana

Kehadiran seorang kepala daerah di lokasi bencana bukan sekadar formalitas. Itu adalah kewajiban mutlak. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan hal ini dengan sangat serius, terutama saat daerahnya dilanda kondisi darurat atau musibah.

Pesan serupa sebelumnya juga sudah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Intinya, para pemimpin daerah diminta untuk tetap berada di lapangan, memimpin langsung. Menurut Bima, peran mereka di sana sangat vital.

"Ya tentu, karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda," ujar Bima.

"Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi wewenangnya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda."

Pernyataan itu dia sampaikan lewat keterangan tertulis pada Senin (8/12/2025), usai Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan.

Di sisi lain, Bima mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sudah lebih dulu mengingatkan seluruh kepala daerah. Peringatan itu tentang pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang diprediksi terjadi pada November hingga Desember 2025. Bahkan, setelah mendapat laporan dari BMKG soal cuaca ekstrem, Mendagri langsung menerbitkan Surat Edaran. Isinya meminta para kepala daerah mengambil langkah strategis.

Nah, karena itulah, ketidakhadiran seorang kepala daerah di lokasi bencana jadi perhatian yang sangat serius. Pemerintah tak akan tinggal diam.

"Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi," tegas Bima.

Kasusnya nyata. Bupati Aceh Selatan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Soal sanksi, Bima menjelaskan aturan mainnya merujuk pada UU Pemerintahan Daerah. Rentangannya luas, mulai dari teguran biasa, peringatan, pemberhentian sementara, hingga yang paling berat: rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

"Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," jelasnya, mencoba menahan semua spekulasi.

Pemeriksaan yang dilakukan pun disebutnya menyeluruh. Bukan cuma fokus pada sang bupati, tetapi juga menjaring pihak-pihak lain yang terkait dengan keberangkatan atau ketidakhadirannya itu.

"Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," pungkas Bima menutup pembicaraan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler