Kehadiran seorang kepala daerah di lokasi bencana bukan sekadar formalitas. Itu adalah kewajiban mutlak. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan hal ini dengan sangat serius, terutama saat daerahnya dilanda kondisi darurat atau musibah.
Pesan serupa sebelumnya juga sudah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Intinya, para pemimpin daerah diminta untuk tetap berada di lapangan, memimpin langsung. Menurut Bima, peran mereka di sana sangat vital.
"Ya tentu, karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda," ujar Bima.
"Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi wewenangnya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda."
Pernyataan itu dia sampaikan lewat keterangan tertulis pada Senin (8/12/2025), usai Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan.
Di sisi lain, Bima mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sudah lebih dulu mengingatkan seluruh kepala daerah. Peringatan itu tentang pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang diprediksi terjadi pada November hingga Desember 2025. Bahkan, setelah mendapat laporan dari BMKG soal cuaca ekstrem, Mendagri langsung menerbitkan Surat Edaran. Isinya meminta para kepala daerah mengambil langkah strategis.
Artikel Terkait
Puspom TNI Selidiki Ada atau Tidaknya Perintah di Balik Penyerangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Anggota DPR: Arus Mudik Lebaran Pacu Perputaran Uang Ratusan Triliun ke Daerah
Jadwal Buka Puasa di Jakarta dan Kepulauan Seribu Rabu 18 Maret 2026 Pukul 18.08
TNI Umumkan Empat Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Tiga Berpangkat Perwira