DPR Tetapkan 64 RUU Prioritas 2026, Enam RUU Lainnya Dicoret dari Daftar

- Senin, 08 Desember 2025 | 19:10 WIB
DPR Tetapkan 64 RUU Prioritas 2026, Enam RUU Lainnya Dicoret dari Daftar

Paripurna DPR RI akhirnya rampung membahas agenda legislasi. Mereka menetapkan 64 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas untuk tahun 2026. Keputusan ini sekaligus menindaklanjuti hasil rapat Badan Legislasi yang digelar belum lama ini.

Di awal sidang, Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan paripurna, Sufmi Dasco Ahmad, memberi kesempatan kepada Ketua Baleg, Bob Hasan. Tugasnya adalah menyampaikan laporan final soal daftar RUU prioritas itu. Menurut Bob, dari 67 RUU yang semula ditetapkan pada paripurna September lalu, ada enam yang akhirnya dikeluarkan dari daftar.

“Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengeluarkan 6 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026,”

ujar Bob Hasan di Gedung DPR, Senayan, Senin siang (8/12/2025).

Jadi, apa saja keenam RUU yang tak lagi masuk prioritas tahun depan? Ini daftarnya:

Pertama, RUU perubahan atas UU Hukum Acara Pidana yang sudah berlaku sejak 1981. Lalu ada RUU tentang perubahan kedua untuk UU Kejaksaan RI.

RUU Patriot Bond dan RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga tak lagi masuk. Dua lainnya adalah RUU perubahan keempat atas UU BUMN serta RUU tentang penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Dengan begitu, fokus DPR untuk tahun depan kini menyempit pada 64 RUU prioritas. Proses panjang legislasi pun dipastikan akan segera dimulai.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler