Kabar soal Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang sedang berada di Tanah Suci untuk umrah, ramai jadi perbincangan. Pasalnya, wilayah yang dipimpinnya itu sedang dilanda banjir dan tanah longsor. Mendengar kabar itu, Kementerian Dalam Negeri pun angkat bicara.
Lewat Kepala Pusat Penerangannya, Benni Irwan, Kemendagri menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaan. Pernyataan resmi itu keluar pada Sabtu, 6 Desember 2025.
"Kami sangat menyayangkan sekali," ujar Benni.
"Begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor."
Benni menegaskan, situasi seperti ini justru membutuhkan kehadiran pemimpin di lapangan. Kerusakan ada di mana-mana, warga butuh kepastian. Menurutnya, kepala daerah harus hadir untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan pemulihan bisa segera dimulai.
"Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya," tegasnya.
Di sisi lain, ternyata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengambil langkah. Ia dikabarkan telah menelepon langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi soal kepergiannya itu.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung," jelas Benni.
"Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok."
Namun begitu, urusan tak berhenti sampai di situ. Tim dari Inspektorat Jenderal Kemendagri disebutkan sudah bergerak menuju Aceh. Mereka akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Mirwan begitu sang bupati kembali ke Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan semua prosedur dan ketentuan hukum dipatuhi.
Lalu, bagaimana izinnya bisa keluar? Ternyata, fakta di lapangan lebih rumit. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya justru telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 100.1.4.2/18413, tertanggal 28 November 2025 lalu.
Alasan penolakannya jelas: Aceh sedang dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Ironisnya, Kabupaten Aceh Selatan sendiri telah menetapkan status tanggap darurat untuk banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Mirwan sendiri. Situasi yang cukup pelik, tentunya.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi