KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara

- Selasa, 11 November 2025 | 10:00 WIB
KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara

Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus operandi dalam dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. Investigasi fokus pada dua sektor utama: proses pengadaan dan pembebasan lahan yang diduga mengandung praktik penyelewengan.

Modus Mark Up Harga Lahan

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan salah satu modus utama berupa mark up harga lahan. "Contoh nyata, nilai wajar sebidang tanah seharusnya Rp 10, namun dalam transaksi dinaikkan menjadi Rp 100. Selisih Rp 90 ini jelas merugikan keuangan negara," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Praktik Jual Beli Tanah Negara

Modus kedua yang terungkap adalah pengalihan tanah milik negara ke PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Oknum tertentu diduga mengklaim aset negara sebagai properti pribadi, lalu menjualnya kembali kepada pemerintah untuk pembangunan proyek kereta cepat.

Jaminan Kelancaran Operasional Whoosh

Asep menegaskan penyelidikan KPK tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan Kereta Cepat Whoosh. "Fokus kami adalah mengungkap praktik korupsi, bukan menghentikan proyek strategis nasional. Jika terbukti ada kerugian negara, dana tersebut harus dikembalikan," tegasnya.

Tahap Penyidikan Berjalan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. "Tim sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait proses pengadaan proyek Whoosh. Detail lebih lanjut belum dapat diungkap mengingat statusnya masih penyelidikan," ujar Budi.

Dukungan untuk Pemerintahan Baru

Budi menambahkan bahwa investigasi ini justru menjadi bentuk dukungan KPK terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Kami ingin memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran publik dalam proyek strategis nasional," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar