KPK Periksa Eks Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo, Kasus Bansos Kemensos 2020 Rugikan Negara Rp 200 M

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:36 WIB
KPK Periksa Eks Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo, Kasus Bansos Kemensos 2020 Rugikan Negara Rp 200 M

KPK Periksa Eks Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Bansos Kemensos 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial periode tahun 2020. Kali ini, yang diperiksa sebagai saksi adalah Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Selain Kuncoro, penyidik juga memeriksa Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada.

Kedua saksi ini bukan nama baru dalam kasus korupsi bansos. Muhammad Kuncoro Wibowo sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara, sementara Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi penyaluran bansos yang terungkap sebelumnya.

Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Kasus yang menjerat Kuncoro dan Richard ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos. KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Dua nama yang telah terungkap sebagai tersangka adalah:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
  • Edi Suharto, Mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Status tersangka Rudy Tanoe bahkan telah dikukuhkan melalui penolakan permohonan praperadilan yang diajukannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Larangan Ke Luar Negeri dan Kerugian Negara

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Keempatnya adalah:

  • Edi Suharto
  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
  • Kanisius Jerry Tengker (Dirut PT Dosni Roha Logistik 2018-2022)
  • Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021-2024)

Yang mencengangkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi bansos ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Penyidikan pengembangan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025.

Keterkaitan dengan Kasus Bansos Juliari Batubara

Gelombang pengungkapan korupsi bansos di Kemensos bermula dari penangkapan Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada tahun 2021. Juliari terbukti menerima suap miliaran rupiah dari para vendor penyedia bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam persidangan, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta wajib membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,5 miliar.

KPK kemudian melanjutkan investigasi dengan mengungkap berbagai modus korupsi bansos lainnya, termasuk pengurangan kualitas bansos dan kasus terbaru yang sedang diselidiki, yaitu korupsi penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler