Mahfud MD Beberkan Kekhawatiran Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Mahfud MD Beberkan Kekhawatiran Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

Mahfud MD Pertanyakan Jaminan Indonesia ke China dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyoroti peralihan mitra kerja sama dari Jepang ke China dalam pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Menurutnya, peralihan ini yang disertai kenaikan nilai proyek memicu kecurigaan publik.

"Dulu kok tiba-tiba pindah ke Cina? Dulu tidak dipersoalkan, harganya begitu tinggi kok mau saja? Jangan-jangan ini ada main? Kan gitu," ujar Mahfud MD dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (31/10/2025).

Klausul Rahasia dan Jaminan dalam Kontrak China

Mahfud mengungkapkan temuan studi Deutsche Welle, Jerman, pada 31 Maret 2021, yang menganalisis 142 perjanjian kontrak China dengan 24 negara berkembang. Studi tersebut mengungkap dua poin kunci dalam kontrak-kontrak China:

  • Kerahasiaan Isi Kontrak: Isi perjanjian dirahasiakan dari publik.
  • Pemberian Agunan: Negara peminjam wajib menyerahkan jaminan atau agunan, dengan dokumen yang hanya disimpan oleh China.

"Utang negara peminjam terhadap China itu adalah utang rakyat, sehingga rakyat tidak boleh minta pemberhentian bayar," tambah Mahfud, mengutip studi tersebut.

Pertanyaan Krusial: Apa Jaminan Indonesia?

Mahfud mempertanyakan aset apa yang dijaminkan pemerintah Indonesia kepada China untuk proyek Whoosh. Kekhawatiran ini mengemuka mengingat sulitnya akses terhadap dokumen perjanjian, padahal dokumen proyek Whoosh bukan termasuk rahasia negara.

Ia mengingatkan contoh Sri Lanka, yang pelabuhannya diambil alih China akibat gagal bayar. "Kita tidak tahu, apakah Indonesia memberi jaminan itu," ujarnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa jika terjadi gagal bayar, China dapat menyatakan Indonesia wanprestasi dan mengambil tindakan sesuai dengan jaminan yang disepakati.


Halaman:

Komentar