Kuota Haji 2026 Indonesia: 221.000 Jemaah dengan Masa Tunggu 26 Tahun
Pemerintah Indonesia telah menerima alokasi kuota haji untuk tahun 2026 dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah. Tahun 2026 akan menandai era baru dengan diterapkannya sistem penyamataan masa tunggu berangkat haji untuk seluruh Indonesia, yaitu selama 26 tahun.
Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus 2026
Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota 221.000 tersebut dibagi menjadi dua kategori utama:
- Haji Reguler: 203.320 jemaah (92% dari total kuota). Dari angka ini, dialokasikan untuk Pembimbing KBIHU sebanyak 685 orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.050 orang. Sehingga, kuota untuk jemaah haji reguler murni adalah 201.585 orang.
- Haji Khusus: 17.680 jemaah (8% dari total kuota).
Pembagian ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah.
Kebijakan Baru: Masa Tunggu Haji Disamaratakan Jadi 26 Tahun
Kebijakan penyamarataan masa tunggu haji menjadi 26 tahun diambil untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan haji antar provinsi sangat bervariasi, mulai dari 15 tahun hingga 40 tahun. Dengan kebijakan baru ini, seluruh provinsi akan memiliki periode tunggu yang sama.
Daftar Lengkap Sebaran Kuota Haji 2026 per Provinsi
Berikut adalah rincian pembagian kuota haji reguler untuk setiap provinsi di Indonesia setelah penerapan masa tunggu 26 tahun:
- Aceh: 5.426 jemaah
- Sumatera Utara: 5.913 jemaah
- Sumatera Barat: 3.928 jemaah
- Riau: 4.682 jemaah
- Jambi: 3.276 jemaah
- Sumatera Selatan: 5.895 jemaah
- Bengkulu: 1.354 jemaah
- Lampung: 5.827 jemaah
- DKI Jakarta: 7.819 jemaah
- Jawa Barat: 29.643 jemaah
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah
- DI Yogyakarta: 3.748 jemaah
- Jawa Timur: 42.409 jemaah
- Bali: 698 jemaah
- Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
- Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
- Kalimantan Barat: 1.855 jemaah
- Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah
- Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah
- Kalimantan Timur: 3.189 jemaah
- Sulawesi Utara: 402 jemaah
- Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
- Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah
- Maluku: 587 jemaah
- Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933 jemaah
- Bangka Belitung: 1.077 jemaah
- Banten: 9.124 jemaah
- Gorontalo: 608 jemaah
- Maluku Utara: 785 jemaah
- Kepulauan Riau: 1.085 jemaah
- Sulawesi Barat: 1.450 jemaah
- Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447 jemaah
- Kalimantan Utara: 489 jemaah
Sebaran kuota ini telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah dan akan menjadi acuan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada tahun 2026.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu