Kuota Haji 2026 Indonesia: 221.000 Jemaah dengan Masa Tunggu 26 Tahun
Pemerintah Indonesia telah menerima alokasi kuota haji untuk tahun 2026 dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah. Tahun 2026 akan menandai era baru dengan diterapkannya sistem penyamataan masa tunggu berangkat haji untuk seluruh Indonesia, yaitu selama 26 tahun.
Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus 2026
Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota 221.000 tersebut dibagi menjadi dua kategori utama:
- Haji Reguler: 203.320 jemaah (92% dari total kuota). Dari angka ini, dialokasikan untuk Pembimbing KBIHU sebanyak 685 orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.050 orang. Sehingga, kuota untuk jemaah haji reguler murni adalah 201.585 orang.
- Haji Khusus: 17.680 jemaah (8% dari total kuota).
Pembagian ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah.
Artikel Terkait
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik
Di Balik Duka Sumatera, Solidaritas Ternyata Menyembuhkan Jiwa Penolong