Kementerian Imipas Respons Gugatan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menanggapi gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto. Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan yang diajukan untuk membatalkan keputusan tersebut.
Prosedur Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikatakan Sudah Sesuai Aturan
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat untuk Setya Novanto telah dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang sah. Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan Pembatalan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto telah resmi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025. Sidang perdana untuk kasus ini telah digelar.
Gugatan diajukan oleh ARRUKI dan LP3HI, dengan pihak tergugat adalah Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan karena kekecewaan masyarakat terhadap pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto.
Alasan Pokok Gugatan Pembebasan Bersyarat
Boyamin Saiman menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak boleh diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Dalam hal ini, Setya Novanto disebutkan masih menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Penggugat berharap hakim mengabulkan gugatan mereka. Jika gugatan dikabulkan, konsekuensinya adalah Setya Novanto harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Kronologi Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasan ini menyusul vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada April 2018 dalam kasus korupsi e-KTP.
Setelah menjalani hukuman sekitar dua tahun, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses PK ini berjalan selama lima tahun sebelum akhirnya dikabulkan oleh MA pada Juni 2025, yang menjadi dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu