Kementerian Imipas Respons Gugatan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menanggapi gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto. Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan yang diajukan untuk membatalkan keputusan tersebut.
Prosedur Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikatakan Sudah Sesuai Aturan
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat untuk Setya Novanto telah dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang sah. Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan Pembatalan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto telah resmi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025. Sidang perdana untuk kasus ini telah digelar.
Gugatan diajukan oleh ARRUKI dan LP3HI, dengan pihak tergugat adalah Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan karena kekecewaan masyarakat terhadap pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto.
Artikel Terkait
5 Alasan Mengejutkan Mahfud MD Dinilai TAK COCOK di Kabinet Prabowo
Misteri Awan Hitam Berbau Busuk di Subang, Diduga Limbah Pabrik Terbang!
Prabowo Bongkar Rahasia! Polri Tanam Jagung, Negara Barat Dianggap Bakal Bingung
Donald Trump Terima Bintang Jasa Tertinggi Korea: Ada Apa di Balik Penganugerahan Bersejarah Ini?