Kementerian Imipas Respons Gugatan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menanggapi gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto. Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan yang diajukan untuk membatalkan keputusan tersebut.
Prosedur Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikatakan Sudah Sesuai Aturan
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat untuk Setya Novanto telah dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang sah. Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan Pembatalan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto telah resmi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025. Sidang perdana untuk kasus ini telah digelar.
Gugatan diajukan oleh ARRUKI dan LP3HI, dengan pihak tergugat adalah Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan karena kekecewaan masyarakat terhadap pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto.
Artikel Terkait
Ahli Geologi Ingatkan: Hunian Korban Bencana di Sumatra Tak Boleh Dibangun di Atas Memori Bencana
Tito Pastikan Bantuan Rp 268 Miliar untuk Korban Bencana Tepat Sasaran
Kuntoro Mangkusubroto: Kisah di Balik Model Pemulihan Aceh yang Menginspirasi Dunia
Pantai Bondi Berdarah: Jejak ISIS dalam Penembakan Massal Hanukkah