Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Dicabut Beasiswanya, Ini Pelanggaran yang Bikin Publik Heboh

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 05:48 WIB
Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Dicabut Beasiswanya, Ini Pelanggaran yang Bikin Publik Heboh

Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Terbukti Langgar Aturan, Beasiswa Dicabut

Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) terbukti melakukan pelanggaran setelah kasus dugaan pesta di kelab malam viral di media sosial. Investigasi kampus memastikan mahasiswi Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut telah melanggar kode etik mahasiswa.

Kronologi Viralnya Kasus Mahasiswi UNS

Foto mahasiswi penerima KIP-K UNS yang diduga sedang berpesta sempat beredar luas di platform media sosial sebelum akhirnya dihapus. Juru Bicara UNS Agus Riewanto mengonfirmasi identitas mahasiswi tersebut sebagai mahasiswa aktif penerima bantuan KIP-K tahun 2023 berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023.

Proses Investigasi dan Temuan Pelanggaran

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS menyatakan mahasiswi tersebut terbukti melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS tentang Kode Etik Mahasiswa. Pelanggaran ini terkait perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat, termasuk norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.

Sanksi yang Dijatuhkan UNS

UNS memberikan sanksi tegas berupa:

  • Surat Peringatan pertama
  • Kewajiban mengikuti program konseling selama 6 bulan
  • Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS
  • Larangan memperoleh beasiswa lain selama masa studi

Pernyataan Resmi UNS

Agus Riewanto menegaskan bahwa pencabutan KIP-K mahasiswi UNS ini bertujuan memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral di lingkungan kampus. UNS berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas academica untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap peraturan.

Komentar