Mukjizat Al-Quran: Sains Membuktikan Hikmah Haramnya Nikah Saudara Sepersusuan
Hukum Islam tentang haramnya menikahi saudara sepersusuan telah terbukti secara ilmiah. Penemuan modern mengungkap bahwa ASI tidak hanya memberikan nutrisi, tetapi juga mentransfer materi genetik yang menciptakan ikatan biologis permanen.
Dasar Hukum dalam Al-Quran
Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 secara jelas menyebutkan bahwa saudara sepersusuan termasuk dalam kategori mahram yang haram untuk dinikahi. Meskipun tidak memiliki hubungan darah, ikatan persusuan dianggap setara dengan hubungan keluarga dalam Islam.
Bukti Ilmiah Efek ASI pada DNA
Penelitian terkini membuktikan bahwa ASI mengandung mikro RNA yang terbungkus dalam eksosom. Komponen ini mampu bertahan dari proses pencernaan dan memasuki aliran darah bayi, kemudian mempengaruhi ekspresi gen tertentu.
Artikel Terkait
Bandara Sam Ratulangi Siap Hadapi Gelombang Mudik Nataru
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Jejak Uang Kuota Haji Diperdalam
Kecelakaan Beruntun di Banjir Kanal Timur, Satu Tewas dan Sopir Bus Kabur
Tiga Siklon Serempet Indonesia, BMKG Minta Warga Waspada