Aturan Izin Tenda Hajatan di Jalan Raya Surabaya: Syarat dan Denda Rp 50 Juta
Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat pendirian tenda hajatan di jalan raya. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan fungsi jalan agar tidak terganggu aktivitas warga.
Syarat Izin Tenda Hajatan di Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap pendirian tenda hajatan di jalan raya wajib memiliki izin resmi. Proses perizinan harus melalui beberapa tingkat pemerintahan mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga polsek setempat.
"Untuk izin tenda hajatan di Surabaya, pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan dari RT, RW, dan lurah. Polsek hanya akan menerbitkan izin setelah ada pengantar dari ketiga pihak tersebut," jelas Eri Cahyadi.
Waktu Pengajuan Izin dan Pengumuman
Pemkot Surabaya mewajibkan pengajuan izin minimal 7 hari sebelum acara berlangsung. Masa tunggu ini memberikan waktu bagi pihak berwenang untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai penutupan jalan.
Artikel Terkait
Truk Angkut Air Mineral Terjun Bebas ke Jurang 15 Meter di Pasaman, Sopir dan Kernet Selamat
Gelar Berguguran, Janji Pendidikan Tinggi Retak di Ujung Karier
Israel Perintahkan Pembongkaran Ratusan Rumah di Kamp Pengungsi Nur Shams
Pembela Nadiem Bantah Keterkaitan Rp809 Miliar dengan Kasus Chromebook