Pemerintah Perkuat UMKM Perempuan untuk Tekan Angka Kekerasan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta Pusat, Senin (27/10). Pertemuan ini membahas strategi pemberdayaan perempuan Indonesia melalui sektor UMKM.
60 Persen Pelaku UMKM Indonesia Adalah Perempuan
Cak Imin mengungkapkan fakta penting bahwa sekitar 60 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia adalah perempuan. Ketua Umum PKB ini menekankan bahwa pemberdayaan perempuan menjadi kunci dalam mengatasi berbagai tantangan bangsa.
Dua Strategi Utama Penguatan UMKM Perempuan
Pemerintah fokus pada dua strategi utama untuk meningkatkan ekonomi perempuan. Pertama, melalui program Permodalan Nasional Madani (PNM) yang memberikan akses permodalan bagi pelaku UMKM perempuan. Kedua, dengan menyediakan ruang usaha melalui program Pasar Seribu Satu Malam yang akan digelar di berbagai daerah.
Penguatan Ekonomi Perempuan Turunkan Angka Kekerasan
KemenPPPA menyoroti hubungan antara faktor ekonomi dengan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Survei menunjukkan bahwa masalah ekonomi menjadi pemicu utama kekerasan dalam rumah tangga. Kolaborasi antara Kemenko PM dan KemenPPPA di tingkat desa diharapkan dapat menjadi solusi pencegahan kekerasan melalui penguatan sektor ekonomi perempuan.
Program pemberdayaan UMKM perempuan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi solusi konkret dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Minta Maaf, Ternyata Ini yang Salah Fatal Soal Pemusnahan Mahkota Cendrawasih
Klarifikasi Divpropam Polri Soal Mutasi Kontroversial Iptu Nikolas: Masih Jalani Hukuman Etik, Kok Bisa Dapat Jabatan Baru?
Waspada! Inflasi di 235 Daerah Melonjak, Ini Langkah Tito Karnavian
Geger! Desakan Nagih Janji Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Ancaman Mogok Massal hingga Malapetaka Hukum Mengintai