Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (24/10/2025). Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah dinas anggota DPR.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya. "Saudara IIS menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," jelas Budi.
KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekjen DPR
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Indra Iskandar. Meskipun waktu pastinya belum ditetapkan, koordinasi akan segera dilakukan oleh penyidik untuk menentukan jadwal baru.
Fokus Penyidikan pada Kerugian Negara
KPK saat ini memprioritaskan penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan rumah dinas DPR. Beberapa saksi telah diperiksa untuk memperkuat data kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara paralel bersama BPKP untuk mempercepat penyelesaian.
Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar. Sampai saat ini belum dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, "Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," dalam pernyataannya pada Jumat (7/3/2025).
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu