ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu: Ini Dosa Perang yang Dituduhkan!

- Senin, 20 Oktober 2025 | 05:25 WIB
ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu: Ini Dosa Perang yang Dituduhkan!

ICC Tolak Banding Israel: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Galant Tetap Berlaku

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali menolak permohonan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant. Putusan terbaru ini memperkuat posisi hukum internasional dalam menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel Gagal Batalkan Surat Perintah Penangkapan ICC

Dalam putusan sepuluh halaman yang dikeluarkan pertengahan Oktober 2025, ICC menegaskan bahwa Israel hanya mengulangi argumen-argumen sebelumnya yang telah ditolak pada Juli 2025. Pengadilan menolak alasan Israel yang mempertanyakan yurisdiksi ICC atas wilayah Palestina.

ICC menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan merupakan proses independen yang tidak memerlukan pembahasan yurisdiksi sebelumnya. Penolakan kedua ini memperkuat legitimasi hukum surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel.

Gencatan Senjata Tidak Hentikan Proses Hukum

Berdasarkan laporan media Israel Yedioth Ahronoth, kalangan hukum Israel berharap gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Gaza dapat menghentikan penuntutan. Namun ICC menegaskan bahwa perjanjian damai tidak mempengaruhi kasus kejahatan yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Periode tersebut merupakan fase paling mematikan dalam sejarah modern Gaza, dimana ICC mencatat terjadi pelanggaran hukum humaniter internasional secara sistematis.

Status Palestina dalam Yurisdiksi ICC

Keputusan ICC didasarkan pada pengakuan Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma sejak 5 Februari 2021. Status ini memberikan kewenangan penuh ICC atas kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Gaza dan Tepi Barat.

Proses hukum dimulai dengan pembukaan penyelidikan resmi pada Maret 2021, yang berujung pada penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant pada November 2024.

Dampak Konflik Gaza dan Korban Sipil

Penyelidikan ICC mengungkap data korban konflik Gaza yang mencengangkan: 686.116 warga Palestina tewas, 170.200 terluka, dan 463 meninggal akibat kelaparan termasuk 157 anak-anak. Mayoritas korban merupakan warga sipil, perempuan, dan anak-anak.

Serangan Israel menghancurkan infrastruktur vital termasuk rumah sakit, sekolah, dan kamp pengungsian, menjadikan Gaza sebagai zona bencana kemanusiaan dengan sistem kesehatan yang runtuh total.

Prospek Keadilan Internasional untuk Palestina

Penolakan banding Israel oleh ICC menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum internasional untuk Palestina. Meskipun gencatan senjata tercapai Oktober 2025, pelanggaran kesepakatan masih terus dilaporkan terjadi di lapangan.

Putusan ini menguatkan harapan bagi korban konflik Gaza, meskipun jalan menuju keadilan seutuhnya masih panjang. Dunia internasional terus memantau perkembangan proses hukum terhadap pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler