Razman Arif Nasution divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia juga didenda Rp200 juta.
Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 30 September 2025. Dalam putusannya, Razman dinolai terbukti melakukan apa yang didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A.Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," kata hakim saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Selain itu, Razman Arif Nasution juga didenda Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka akan diganti pidana selama empat bulan.
Vonis ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Vonis ini merupakan ujung dari perkara yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang tersebut tidak terima saat Razman Arif Nasution menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman Paris yang tidak terima, akhirnya melaporkan Razman Arif Nasution dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Razman Arif Nasution tidak bisa hadir dalam sidang vonis. Ia dirawat di rumah sakit Penang, Malaysia.
Sumber: suara
Foto: Razman Arif Nasution menghadiri sidang lanjutan melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Artikel Terkait
Oknum Polisi Rokan Hulu Selingkuh dengan Istri Polisi, Ketangkep Basah Lagi Begituan di Asrama
Ilham Akbar Habibie: Ridwan Kamil Belum Tersangka
Kementerian Haji Didemo terkait Dugaan Monopoli Tender
Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri