Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (8/9/2025).
Isi Gugatan: Status Jabatan Wapres dan Ganti Rugi Triliunan
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama petitum adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menduduki jabatan Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil maupun immateriil sebesar Rp125,01 triliun untuk dirinya serta seluruh rakyat Indonesia.
Dalam gugatan, disebutkan bahwa dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Tuntutan Tambahan: Uang Paksa dan Biaya Perkara
Penggugat juga menuntut agar para tergugat dijatuhi kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan.
Ia turut meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” ujar Sunoto.
Latar Belakang Gugatan
Subhan, pengacara dari firma hukum Subhan Palal & Rekan, mendaftarkan perkara ini pada 29 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Héctor Bellerín Bongkar Suara Hati Soal Palestina, Pemain Sepakbola Wajib Baca!
Perempuan Cerdas, Pernikahan Bahagia: Ini Rahasia yang Jarang Diketahui
5 Proyek Kereta Cepat Dunia: WHOOSH Paling MAHAL, Tapi Jaraknya Paling PENDEK! Kok Bisa?
Prabowo Berburu Utang Fiktif Rp 8.000 Triliun: Jokowi Terseret Skandal Bank China?