5. Situs tersebut meminta data pribadi pengguna: nama, alamat email, nomor HP, hingga rekening bank.
6. Beberapa situs mengandung skrip berbahaya yang dapat mencuri data atau mengambil alih perangkat secara otomatis.
7. Kementerian Kominfo mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan atau belum terverifikasi.
8. Kominfo juga mengimbau agar konten semacam itu segera dilaporkan ke aduankonten.id.
9. Fenomena seperti ini bukan kali pertama, dan termasuk dalam kategori penipuan daring berbasis rekayasa sosial.
10. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan tautan atau informasi viral yang belum terverifikasi, demi menjaga keamanan data pribadi.
Kementerian Kominfo dalam siaran pers awal Juli 2025 menyebutkan, “Masyarakat harus berhati-hati terhadap penyebaran konten yang belum tentu benar, apalagi jika disertai ajakan untuk membuka tautan mencurigakan.”
Dengan banyaknya kasus serupa, masyarakat diimbau lebih cermat menyaring informasi, tidak tergoda oleh judul sensasional, serta menghindari mengklik link yang tidak jelas asal-usulnya.
Sumber: tribunnews
Foto: 10 Fakta Video Viral Andini Permata dan Adiknya, Modus Penipuan Terbaru/ISTIMEWA
Artikel Terkait
Kepsek Dicopot! Pelajar Ini Dilarang Ujian Gegara Tunggakan SPP yang Bikin Warganet Geram
Link Live Streaming Denmark vs Yunani, Siapa yang Lolos ke Piala Dunia 2026?
Erick Thohir Sudah Minta Maaf, Tapi Kenapa Banyak yang Masih Marah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?