Selain itu, Lucius juga mendapati pembahasan RUU lainnya di era Jokowi cukup kontroversial, bahkan pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada juga pembahasan UU Cipta Kerja, ini praktik baru menggabungkan banyak undang-undang menjadi satu undang-undang saja.
“Harusnya sebagai praktik baru ada banyak hal yang kemudian perlu dipertimbangkan. Tapi kita tahu juga bahwa jalan terus," paparnya.
Dari dua contoh kejadian tersebut, Lucius memandang Jokowi telah merusak marwah DPR sebagai lembaga wakil rakyat, yang punya tiga fungsi utama yakni legislasi atau pembuatan undang-undang, pengawasan, dan anggaran.
"Di saat itu, tradisi DPR membahas RUU dengan cepat dan kilat dimulai, Bahkan hari libur mereka rela lembur untuk sekadar memastikan proses itu berjalan cepat," demikian Lucius menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, dalam podcast bersama Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia Jeirry Sumampow, di kanal Youtube Vinus Forum (tangkapan layar/RMOL)
Artikel Terkait
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini
DE JURE: Kejaksaan Diduga Sengaja Tunda Eksekusi Silfester Matutina, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?