Tagih Utang Rp500 Ribu, Pria di Probolinggo Dibacok Temannya

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:18 WIB
Tagih Utang Rp500 Ribu, Pria di Probolinggo Dibacok Temannya

Seorang pria di Kabupaten Probolinggo menjadi korban pembacokan setelah menagih utang sebesar Rp500 ribu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Tunggalcerme, Kecamatan Wonomerto, pada Selasa (11/8).

Korban adalah Supandang (40), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto. Ia mengalami luka sabetan senjata tajam di sejumlah bagian tubuh, mulai dari leher hingga punggung.

Kepala Desa Jrebeng, Ruslan, mengatakan kejadian diduga berawal saat korban tidak sengaja bertemu dengan temannya di jalan. Korban lalu menagih utang yang sudah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, pembicaraan berubah memanas dan berujung pada aksi carok.

"Pelaku punya utang ke korban. Itu mungkin kurang lebih satu tahun. Cara bicaranya mungkin kurang enak. Korban bertemu dengan pelaku di perjalanan, kemudian terjadi carok," kata Ruslan kepada wartawan, Kamis (13/8).

Anak dan Ayah Ditangkap

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang, yakni ayah dan anak bernama Riyadi (60) dan Kosnadi (35). Keduanya merupakan warga Desa Tunggakcerme, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Dari pemeriksaan awal, pembacokan itu diduga dilakukan oleh Kosnadi. Polisi masih mendalami kasus ini.

"Memang betul ada kejadian di wilayah hukum Polsek Wonomerto, pembacokan dua orang laki-laki yang diawali menagih utang. Sampai saat ini, salah satunya menjadi korban dan ada di rumah sakit, sedangkan satunya lagi sebagai tersangka sudah berhasil kami amankan," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Zainullah menyampaikan, dari pemeriksaan konflik itu memang dipicu karena persoalan utang piutang. "Hasil pemeriksaan awal, peristiwa ini berawal dari masalah utang sisa Rp500 ribu yang sedang ditagih oleh korban. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mendalami motif pembacokan tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler