Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Kini, setiap sekolah wajib memiliki petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang bertugas memeriksa makanan sebelum dibagikan kepada siswa.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa keamanan makanan menjadi syarat utama agar program MBG dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik. "Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini akan terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan yang dibagikan kepada siswa itu harus aman," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (9/8).
"Semua ini tidak akan ada artinya manakala yang diberikan, menunya yang diberikan dalam ompreng itu kemudian tidak aman," sambungnya.
Untuk memastikan hal tersebut, BGN telah membenahi sistem pengawasan produksi makanan di 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi. Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi yang mencatat setiap tahapan, mulai dari persiapan bahan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah. Dengan sistem ini, BGN dapat memantau waktu makanan diproduksi, matang, hingga disajikan kepada siswa.
PIC Jadi Lapisan Pemeriksaan Terakhir
Selain pengawasan dari dapur SPPG, BGN menetapkan PIC di setiap sekolah. PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, bukan guru yang memiliki tugas mengajar. Tugasnya adalah menerima makanan dari dapur dan melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Proses pemeriksaan ini juga dicatat dalam sistem.
Sudaryono menjelaskan, PIC wajib melakukan pemeriksaan secara organoleptik, yakni dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan. "PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat," jelasnya.
Jika dari pemeriksaan tersebut makanan dinilai tidak memenuhi standar keamanan, maka makanan tersebut wajib tidak diberikan kepada siswa. "Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya," pungkas Sudaryono.
Artikel Terkait
Guru Diminta Jadi Pengawas dan Edukator Program Makan Bergizi Gratis
Cegah Kontaminasi MBG, BGN Perintahkan Cek Kesehatan Relawan Dapur
Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Dorong Investigasi Tuntas dan Gugatan Hukum
BGN Bakal Pecat 66 Kepala Dapur MBG, Ini Daftar Pelanggarannya