Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bakal ada tersangka lain di kasus pagar laut Tangerang. Di mana terkini di kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod itu sudah ditetapkan empat tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro baru saja mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus pagar laut tersebut.
“Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak berdiri sendiri,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (25/2/2025).
Ia juga mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini secara profesional.
“Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa terjangkau oleh hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (24/2), menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Artikel Terkait
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?