Polisi mengungkap bahwa Saepul (26), tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51), terdaftar sebagai anggota di sedikitnya lima grup media sosial. Temuan ini menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap motif di balik peristiwa sadis tersebut.
Kasat Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, mengatakan bahwa penyidik menemukan pelaku tergabung dalam sejumlah grup di Facebook dan WhatsApp. Dari pendalaman tersebut, polisi menyimpulkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis.
"Untuk hasil pendalaman, dari pelaku bagaimana kami bisa menyimpulkan merupakan penyuka sesama jenis. Yang pertama, pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform, salah satunya di Facebook dan di WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada lima grup," kata Breggy, Minggu (9/8).
Penyidik masih mendalami aktivitas pelaku di grup-grup tersebut. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa Saepul berkenalan dengan Kunaefi melalui media sosial sebelum keduanya sepakat bertemu di kontrakan pelaku pada 23 Juli 2026. Pertemuan itu kemudian berujung cekcok hingga korban tewas.
Riwayat Pekerjaan Pelaku
Selain menelusuri aktivitas pelaku di media sosial, penyidik juga mengungkap latar belakang pekerjaan Saepul. Breggy mengatakan pelaku mengaku pernah bekerja sebagai koki, khususnya di bagian pemotong daging. Selain itu, Saepul juga mengaku pernah menjadi guru matematika di tingkat sekolah menengah pertama dan mengikuti ajang musik dangdut di salah satu stasiun televisi.
"Untuk profesi pelaku sendiri, dia mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran (bagian pemotong daging). Dan juga sempat berprofesi menjadi guru matematika di sekolah menengah pertama. Pelaku juga mengaku sempat ikut event musik dangdut di salah satu siaran televisi," ujarnya.
Polisi menyebut pengalaman pelaku sebagai pemotong daging diduga digunakan saat memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Jasad Kunaefi ditemukan di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026. Sehari kemudian, Saepul ditangkap saat melarikan diri ke Pandeglang, Banten.
Dalam perkara ini, Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ia terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Mutilasi di Depok: Pelaku Sakit Hati Ditampar Korban
Polisi Ungkap Pemicu Cekcok hingga Pria di Depok Dibunuh dan Dimutilasi
Pelaku Mutilasi di Depok Jual Barang Korban Lewat Facebook
Polisi Ungkap Motif Mutilasi di Depok: Pelaku Pernah Jadi Tukang Daging