Polisi Tangkap Pria di Tapanuli Selatan yang Perkosa dan Bunuh Bocah 6 Tahun, Jasad Korban Dibuang ke Sumur

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 23:30 WIB
Polisi Tangkap Pria di Tapanuli Selatan yang Perkosa dan Bunuh Bocah 6 Tahun, Jasad Korban Dibuang ke Sumur

Seorang pria berinisial MH (37) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa dan membunuh seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8) malam, dan jasad korban ditemukan di dalam sumur warga keesokan harinya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa korban pertama kali ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah kemudian dievakuasi warga ke rumah duka. Namun, keluarga yang menaruh curiga atas penyebab kematian korban kemudian meminta dilakukan autopsi.

Jenazah anak perempuan itu lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok untuk pemeriksaan forensik. Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin dan anus akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga mengalami mati lemas akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Petunjuk mengarah kepada MH. "Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah," ujar Ferry dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Ferry menuturkan, saat korban dalam kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di area pemakaman sebelum kembali membawa korban ke pondok dan melakukan kekerasan seksual kembali. "Selanjutnya, tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk memindahkan korban.

"Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkas Ferry.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags