Di balik rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) hanya 4,65 persen, tersembunyi realitas yang jauh lebih kompleks. Angka tersebut memang benar secara metodologis, tetapi definisi yang digunakan membuat banyak orang yang bekerja paruh waktu atau di sektor informal tetap dihitung sebagai 'bekerja'.
Menurut standar International Labor Organization (ILO) yang juga dipakai BPS, seseorang dikategorikan bekerja apabila dalam seminggu sebelum survei melakukan kegiatan ekonomi setidaknya satu jam tanpa terputus untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan. Artinya, mereka yang hanya membantu berjualan di warung keluarga selama dua jam tanpa upah, buruh bangunan yang bekerja satu hari lalu enam hari menganggur, atau pengemudi ojol dengan satu pesanan per minggu, semuanya dicatat sebagai bekerja.
Konsekuensinya, dari total 148,19 juta orang yang disebut bekerja, sekitar 49,21 juta di antaranya bekerja kurang dari 35 jam seminggu. Bahkan, 87,88 juta orang atau 59,30 persen bekerja di sektor informal yang ditandai ketidakpastian penghasilan dan tanpa jaminan sosial. Sementara itu, 10,79 juta orang masih secara eksplisit menginginkan tambahan pekerjaan atau jam kerja.
Data Sakernas Mei 2026 ini juga tidak mampu menangkap fenomena gelombang PHK. Seorang buruh tekstil yang sebelumnya bekerja 48 jam seminggu dengan gaji Rp5 juta, setelah di-PHK menjadi pengemudi ojol dengan penghasilan Rp1,5 juta per bulan, tetap tercatat sebagai bekerja. Penurunan pendapatan yang drastis tersebut tidak terlihat dalam statistik.
Para penguasa, politisi, dan para penjilat tampaknya memahami betul celah ini. Ketika popularitas presiden menurun menurut survei, mereka melawan dengan survei tandingan. Angka memang bisa mewakili realitas, tetapi hanya sebagian. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, kita perlu membaca laporan secara menyeluruh, memeriksa metodologi, dan membandingkan berbagai indikator. Kontradiksi yang muncul akan membuka ruang interpretasi yang lebih jujur.
Artikel Terkait
Desil dalam DTSEN: Pemeringkatan Relatif, Bukan Ukuran Mutlak Kesejahteraan
BPS: 6 Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT
Mendagri: Inflasi Juli 2026 Terjaga di 2,88%, Sesuai Target Pemerintah
Harga Daging Ayam Ras Melonjak di 188 Daerah, Daging Sapi Tembus di Atas HAP