Kepolisian Daerah Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan senjata api ilegal yang diduga akan dikirim ke Papua. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Juli 2026.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu BS alias UB, ZS, dan SC. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga pucuk senjata api, terdiri atas satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR. Selain itu, diamankan pula satu magasin dan 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Maluku Utara. "Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga pucuk senjata api, yakni satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah magasin serta 206 butir amunisi berbagai kaliber," kata Arif.
Dalam periode yang sama, Polda Maluku Utara juga memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal hasil operasi. Total yang disita mencapai 55.857,2 liter, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng miras berbagai jenis. Barang bukti tersebut meliputi Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, serta berbagai merek minuman beralkohol lainnya.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi miras ilegal di wilayah Maluku Utara," ujar Arif.
Artikel Terkait
Satgas ODC Tangkap Lima Terduga Jaringan Senpi untuk KKB, Satu di Antaranya Buron