Pajak Marketplace Ditunda, Kewajiban NIB Tetap Dikejar

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:20 WIB
Pajak Marketplace Ditunda, Kewajiban NIB Tetap Dikejar

Pemerintah mengumumkan penundaan pemungutan pajak atas transaksi di marketplace baru lima hari setelah aturan tersebut mulai berlaku. Keputusan ini memicu kebingungan di kalangan penjual, terutama pelaku usaha kecil yang sebelumnya sudah bersiap memenuhi kewajiban baru tersebut.

Sehari sebelum aturan berlaku, pemerintah resmi memberikan kewenangan kepada marketplace untuk menarik pajak dari para penjual. Langkah ini sontak membuat para penjual, termasuk yang berskala kecil, berupaya menyelamatkan pendapatan mereka dari potongan yang dianggap bukan kewajiban.

Pajak pun mulai ditarik. Namun, baru berjalan lima hari, pemerintah memutuskan menunda kebijakan tersebut selama sebulan tanpa penjelasan resmi yang gamblang. Spekulasi pun berkembang, salah satunya bahwa penundaan ini untuk memberi waktu bagi para penjual besar agar dapat menghindari kewajiban pajak.

Di tengah penundaan itu, marketplace tampaknya tidak serta-merta menghentikan penarikan pajak. Beberapa penjual melaporkan potongan masih berlanjut hingga beberapa hari setelah pengumuman penundaan.

Sementara itu, di sisi lain, pemerintah justru gencar mendorong para penjual untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform marketplace. Kewajiban ini tetap berjalan meski kebijakan pajak ditunda.

Seorang sumber yang tidak disebutkan namanya menyatakan, "Intinya sistem sedang disiapkan sedemikian rupa sehingga kita semua dapat dioptimalkan potensinya untuk menghasilkan cuan demi tetap terselenggaranya MBG yang lebih banyak kebuang daripada kemakan, demi KOPDES yang aneh dan nggak masuk akal, atau demi penambahan 514 batalyon baru yang mau disuruh nanam padi dan miara ikan."

Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa berbagai kebijakan pemerintah saat ini lebih diarahkan untuk mendukung program-program tertentu yang kontroversial, bukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, efektivitas subsidi dan bantuan sosial, atau perbaikan sistem jaminan kesehatan. Prioritas tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat banyak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags