Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah ini diambil untuk menguji penetapan status tersangka terhadap Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Permohonan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada Rabu (5/8/2026) siang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Menguji Proses Hukum

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penegakan hukum yang sedang berjalan. "Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. "Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. "Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," ungkap Febri.

Dua Permohonan Terpisah

Tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan praperadilan yang berbeda. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Menurut Febri, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena memiliki objek perkara dan tindakan hukum yang berbeda.

Tersangka di Dua Perkara

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang ditangani Polri tersebut, Don Ritto dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags