Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan sekaligus. Langkah ini ditempuh untuk merespons penetapan status tersangka dan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Gugatan pertama diajukan ke Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara gugatan kedua ditujukan ke Kortas Tipikor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, menyangkut penggeledahan dan penetapan tersangka.
Tim kuasa hukum Febrie tidak hanya diperkuat oleh Febri Diansyah, tetapi juga pengacara-pengacara ternama seperti Firman Wijaya, Maqdir Ismail, Alvon Kurnia Palma, dan lainnya. Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengungkap sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran KUHAP dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Meski demikian, Febri Diansyah dalam konferensi pers menegaskan bahwa upaya praperadilan ini bukan untuk lari dari proses hukum. "Ini bukan upaya untuk lari dari proses hukum, melainkan untuk menyeimbangkan proses hukum yang sudah dialami kliennya agar sesuai dengan proses hukum yang ada," ujar mantan juru bicara KPK itu.
Febri mengakui bahwa opini publik yang sudah telanjur menilai kliennya bersalah menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, putusan opini publik kerap lebih dulu diterima kliennya dibanding putusan hakim di pengadilan. Jalan yang ditempuh pun tidak mudah, rumit, dan berliku, sebagaimana diungkapkan pengacara senior Firman Wijaya yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum.
Artikel Terkait
Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah Usai Tersangka TPPU
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Pengacara Sebut Tak Ada Kepastian Status Pencekalan
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan Terkait TPPU dan Korupsi