Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Tujuh Plang Malioboro Milik Fotografer

- Senin, 03 Agustus 2026 | 19:06 WIB
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Tujuh Plang Malioboro Milik Fotografer

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan tujuh plang bertuliskan 'Malioboro' yang digunakan oleh fotografer sebagai properti foto. Penertiban ini menyusul keluhan wisatawan yang merasa dimintai uang oleh oknum fotografer saat mengambil video di depan plang tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengatakan plang-plang itu diamankan pada Sabtu malam. "Total ada tujuh plang yang ditertibkan," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8). Plang besi tersebut ada yang beroda dan ada yang tidak, dan selama ini dipakai sebagai properti foto di trotoar Malioboro.

Menurut Yudho, pemasangan plang di trotoar melanggar Perda nomor 7 Tahun 2024 dan mengganggu ketertiban karena menghalangi pejalan kaki. "Karena itu dipasangnya di tempat umum atau di trotoar yang secara aturan di Perda nomor 7 tahun 2024 tidak diperbolehkan, makanya kita amankan," jelasnya.

Pemilik plang yang ingin mengambil kembali propertinya diminta membuat surat pernyataan. Jika kemudian kedapatan kembali menggunakan plang di Malioboro, akan ada tindakan lebih lanjut seperti denda. "Nanti kalau mungkin dia berulang, mungkin ada tindakan," kata Yudho.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menegaskan wisatawan bebas berfoto di kawasan Malioboro tanpa dipungut biaya. "Foto bebas, ya gratis, wong mosok suruh bayar," katanya di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/7).

Wawan juga menyoroti banyaknya plang bertuliskan 'Malioboro' yang dibuat oleh pihak tidak resmi. "Ya itu kan plang Malioboro itu kan banyak yang bikin plang-plang sendiri. Itu yang harusnya ya enggak boleh," ujarnya. Ia menegaskan pihaknya akan menertibkan plang-plang tidak resmi tersebut. "Kalau di dalam (ruangan) untuk hiasan, dekorasi dalam gedung itu enggak masalah. Tapi kalau untuk di jalan kan jadi salah," tegasnya. "Ya kalau plang-plang (tidak resmi) nanti kita tertibkan. Yang penting kalau rambu-rambu itu harus resmi," pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags