Mahkamah Tata Usaha Negara Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait sengketa informasi mengenai riwayat kuliah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan putusan ini, UGM wajib menyerahkan tujuh jenis dokumen akademik Jokowi kepada pemohon, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sengketa ini berawal dari permintaan informasi yang diajukan oleh tiga orang yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yaitu Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Mereka meminta delapan jenis informasi mengenai riwayat kuliah Jokowi di UGM. Permintaan tersebut kemudian menjadi sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam Putusan Nomor 055/X/KIP-PSI/2025, KIP mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Dari delapan jenis informasi yang diminta, tujuh jenis dokumen dinyatakan sebagai informasi terbuka dan harus diberikan oleh UGM. Dokumen-dokumen tersebut meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi (KRS-KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi, surat tugas dosen pembimbing dan Surat Keputusan yudisium, serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
UGM tidak menerima putusan KIP tersebut. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara itu tercatat dengan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT.
Pada 30 Juli 2026, PTUN Jakarta membacakan putusannya melalui sistem e-court. Majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan UGM. Dengan demikian, PTUN Jakarta menguatkan Putusan KIP Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.
Kesimpulannya, tujuh jenis dokumen akademik Jokowi dinyatakan terbuka dan wajib diberikan oleh UGM setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Kritikus MBG Media Wahyudi Askar Jadi Khatib Jumat di Masjid Kampus UGM
Dinasti Jokowi dan Skenario di Balik Tren Elektabilitas Prabowo yang Menurun
Jokowi Yakin PSI Tembus Senayan, Isyarat Target Besar di 2029
Jokowi Ingatkan Kader PSI untuk Aktif Bantu Warga dan Selesaikan Persoalan Berjenjang