PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:00 WIB
PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025. Dengan demikian, salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), tetap berstatus sebagai informasi terbuka.

Dalam amar putusan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Sabtu (1/8/2026), majelis hakim menyatakan "menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya". Putusan ini sekaligus menguatkan putusan KIP yang sebelumnya memerintahkan UGM untuk membuka sebagian dokumen akademik Jokowi.

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang beranggotakan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Mereka meminta akses terhadap delapan jenis dokumen terkait studi Jokowi di UGM. Pada 10 Maret 2026, KIP mengabulkan sebagian permohonan tersebut, dengan menetapkan tujuh dokumen sebagai informasi terbuka, sementara ijazah asli tidak termasuk.

Ketujuh dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, serta surat keputusan (SK) yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi terbuka "sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain". KIP juga memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dengan ditolaknya banding UGM, putusan KIP tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah UGM untuk mengajukan upaya hukum lain masih terbuka, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak universitas.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags