Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025. Dengan demikian, salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), tetap berstatus sebagai informasi terbuka.
Dalam amar putusan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Sabtu (1/8/2026), majelis hakim menyatakan "menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya". Putusan ini sekaligus menguatkan putusan KIP yang sebelumnya memerintahkan UGM untuk membuka sebagian dokumen akademik Jokowi.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang beranggotakan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Mereka meminta akses terhadap delapan jenis dokumen terkait studi Jokowi di UGM. Pada 10 Maret 2026, KIP mengabulkan sebagian permohonan tersebut, dengan menetapkan tujuh dokumen sebagai informasi terbuka, sementara ijazah asli tidak termasuk.
Ketujuh dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, serta surat keputusan (SK) yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi terbuka "sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain". KIP juga memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dengan ditolaknya banding UGM, putusan KIP tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah UGM untuk mengajukan upaya hukum lain masih terbuka, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak universitas.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Tak Menyesal Bantu Jokowi, tapi Sorot Perubahan Arah Kebijakan
Saksi Ahli UGM: Rektor Tak Bisa Klaim Ijazah Jokowi Asli Tanpa Klarifikasi
Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali ke Jokowi sebagai Simbol Estafet ke Gibran
Enam Anggota DPD RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Desentralisasi Pembangunan