PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Jokowi Tetap Informasi Terbuka

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:20 WIB
PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Jokowi Tetap Informasi Terbuka

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi terbuka. Dengan demikian, PTUN menguatkan putusan KIP tersebut.

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dilihat pada Sabtu (1/8/2026). Perkara ini teregister dengan nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT dan putusannya dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui ecourt.

Dalam amar putusannya, PTUN juga menyatakan "Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026".

Sebelumnya, KIP telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara tersebut, UGM bertindak sebagai termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan pada Selasa (10/3/2026).

Dari delapan informasi yang dimohonkan terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan adalah ijazah asli Jokowi. Sementara tujuh dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah asli; transkrip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN; skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing dan berita acara sidang; SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium; dan buku wisuda.

"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya. Majelis juga menyatakan bahwa informasi terkait prosedur dan kebijakan resmi UGM dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi adalah informasi terbuka.

Setelah putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags